Namun, dukungan pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM di Indonesia hanya mencapai 7,2% dari PDB, paling rendah dibandingkan negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand, Korea, dan Kamboja. Dalam kaitan ini, BI melaksanakan kebijakan pengembangan UMKM melalui dua pendekatan utama, yaitu mendorong peran intermediasi perbankan kepada UMKM dan peningkatan kapasitas ekonomi UMKM.
Salah satu upaya Bank Sentral dalam meningkatkan intermediasi perbankan kepada UMKM adalah dengan mewajibkan Bank Umum memenuhi target rasio kredit UMKM terhadap total kredit secara bertahap. Target tersebut yaitu 10% di tahun 2016, 15% tahun 2017, dan 20% tahun 2018, dengan tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, BI akan melanjutkan program perluasan dan pendalaman infrastruktur kredit UMKM guna mengurangi kendala assymmetric information yang disebabkan adanya kesenjangan antara kapasitas UMKM dan kapasitas pembiayaan Perbankan.
Hal ini dilakukan antara lain dengan mengembangkan skema pembiayaan kepada unbanked people menggunakan pendekatan konsep Value Chain Financing (VCF), serta mendorong digitalisasi layanan keuangan yang memfasilitasi pelaku UMKM bertransaksi secara non tunai khususnya pada komoditas strategis. (*)