Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan perbankan untuk meningkatkan porsi kreditnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kewajiban BI soal UMKM ini diyakini akan mendorong perekonomian nasional, mengingat UMKM merupakan sektor yang kuat terhadap krisis dan mampu menyerap tenaga kerja yang besar.
Dalam meningkatkan intermediasi perbankan kepada UMKM, Bank Sentral mewajibkan Bank Umum memenuhi target rasio kredit UMKM terhadap total kredit secara bertahap. Target tersebut yaitu 10% di tahun 2016, 15% tahun 2017, dan 20% tahun 2018, dengan tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Arif Budimanta mengungkapkan, setidaknya ada beberapa poin positif dari kebijakan BI soal UMKM yang bisa berdampak ke sektor UMKM, dari kebijakan BI yang harus diterapkan oleh Bank Umum. Menurutnya, kebijakan tersebut akan berimbas positif pada sektor riil.
“Ini sangat baik untuk menggerakkan sektor riil dan bagi rakyat kecil. Dalam ketidakpastian suasana perekonomian global saat ini UMKM tetap menjadi backbone perekonomian nasional, hal ini ditunjukkan oleh maraknya perusahaan start up yang berkembang,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 30 November 2016
Selain itu, kata dia, sektor UMKM juga selama ini banyak bergerak sebagai industri penunjang dalam suatu suplai manajemen sistem bagi industri yang mapan di Indonesia. Di sisi lain, pembiayaan UMKM juga dapat diarahkan kepada sektor-sektor produksi yang berbasis komoditi konsumsi pangan.
“Ini yang penting sebetulnya, karena selama ini seperti yang kita lihat, Indonesia masih melakukan impor beras dan gula jika pasokan keduanya kurang di dalam negeri,” ucapnya. (Selanjutnya : UMKM berpotensi tumbuh 25% di 2018)