Jakarta – PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank) menyambut positif keputusan Bank Indonesia (BI) untuk melonggarkan syarat uang muka (Down Payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dengan merileksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV).
Dalam arti lain, dengan diterapkan kebijakan ini berarti BI memberikan kebebasan kepada perbankan menetapkan besaran DP kredit KPR untuk pembelian rumah pertama.
“Tentunya kami akan kuti aturan dan regulasi dari regulator mengenai penetapan down payment tersebut. Selain itu kami juga akan menyesuaikan kebijakan LTV tersebut,” kata Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Tak hanya itu, Lee Hwa Soo juga beranggapan bahwa bisnis properti nasional tahun ini masih positif dimana pihaknya masih menyasar segmen tersebut.
“Segmen bisnis KPR Saya rasa masih menjadi salah satu bisnis yang populer. Dimana kami masih menyasar segmen tersebut dengan promo menarik kami dengan bunga 5,99 persen untuk KPR prudensial dan ini sangat populer,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, hingga saat ini debitur KEB Hana Bank Indonesia lebih didominasi oleh bilang debitur domestik. Sedangkan untuk sektor penyaluran kredit, segmen korporasi masih menjadi penyumbang terbesar diikuti oleh konsumer seperti kredit pemilikah rumah (KPR) dan kredit tanpa agunan (KTA).
Sebagai informasi, hingga akhir 2017 lalu Bank KEB Hana mencatat realisasi penyaluran kredit sebesar Rp 30,04 triliun atau naik 25,46% yoy.(*)