Jakarta – PT Bank KEB Hana Indonesia (KEB Hana Bank) pada hari ini melakukan kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN-KIS. Kerjasama tersebut dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan program Supply Chain Financing (SCF) kepada Fasilitas Kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan.
Program SCF dimaksud adalah pemberian fasilitas pembiayaan atas tagihan dari Faskes kepada BPJS Kesehatan, sebelum tagihan tersebut jatuh tempo, dengan untuk membantu likuiditas Faskes agar tetap terjaga, sehingga layanan Faskes terhadap peserta JKN KIS berjalan dengan lancar.
Direktur Utama KEB Hana Bank Lee Hwa Soo mengatakan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah Faskes ini merupakan bagian dari komitmen KEB Hana Bank dalam mendukung program-program Pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek layanan kesehatan.
“KEB Hana Bank akan terus mendukung upaya Pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Melalui pemberian pembiayaan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan, KEB Hana Bank berharap para Faskes dapat melayani kebutuhan peserta JKN-KIS dengan kualitas layanan yang terus membaik,” kata Lee Hwa Soo di Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Saat ini KEB Hana Bank sudah mulai melakukan penjajakan kepada para Faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini. Faskes-Faskes yang beminat untuk mendapatkan pembiayaan pun juga dapat menghubungi atau mendatangi cabang Bank KEB Hana terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, menjelaskan, kerja sama dengan Bank KEB Hana akan sangat membantu Faskes dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya, selama ini pembayaran tagihan dari Faskes membutuhkan waktu karena melalui berbagai tahapan.
“Kerja sama seperti ini akan mendorong pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS akan semakin berkualitas. Tak hanya itu, sebagai bank swasta asing, kami berharap langkah Bank KEB Hana dapat memotivasi bank-bank lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS ini,” jelas Kemal.
Menurut Kemal, Faskes seperti klinik dan rumah sakit sangat membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan cepat untuk belanja kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan membayar biaya operasional lainnya. Karena itu, partisipasi lembaga keuangan seperti Bank KEB Hana untuk membiayai tagihan dari Faskes sangat membantu.
Kemal melanjutkan, setelah perjanjian ditandatangani, BPJS Kesehatan dan Bank KEB Hana akan menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar. Secara teknis, Faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.
“Ketika tagihan itu sudah jatuh tempo, BPJS Kesehatan akan membayar tagihan tersebut kepada Faskes, sehingga Faskes dapat membayar kewajibannya kepada bank. Kami harapkan inisiatif ini dapat mendorong kualitas layanan kesehatan secara nasional, sehingga pelayanan kesehatan Faskes terhadap masyarakat Indonesia semakin membaik,” lanjut Kemal.
Sebagai informasi, sampai dengan 1 Juli 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 199 juta jiwa. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan kesehatan telah bekerja sama dengan 22.252 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 9.880 Puskesmas, 5.014 Dokter Praktik Perorangan, 5.479 Klinik Non Rawat Inap, 653 Klinik Rawat Inap, 20 RS Kelas D Pratama, serta 1.206 Dokter Gigi. Sementara itu di tingkat Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL), BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 2.397 Rumah Sakit dan Klinik Utama, 1.607 Apotik, dan 1.079 Optik.(*)