Jakarta – Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) atau Lembaga Penjamin Simpanan di Korea menyarankan agar setiap perusahaan asuransi di Indonesia menerapkan skema penjaminan asuransi di setiap polis yang ada. Insurance Guarantee Schemes atau Skema Penjaminan Asuransi sendiri adalah perlindungan nasabah ketika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
Executive Director KDIC, Yangig Cho mengungkapkan, skandal kasus Jiwasraya menjadi pelajaran berharga bagi industri asuransi Indonesia akan pentingnya tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Menurutnya, risiko gagal bayar seperti Jiwasraya akan mampu diminimalisir jika ada skema penjaminan asuransi.
“Selain menerapkan prinsip kehati-hatian, regulator juga perlu memberikan perlindungan kepada pemegang polis melalui skema penjaminan asuransi (IGS) untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Yangig Cho pada paparan virtualnya, 28 April 2021.
Yangig Cho menceritakan, KDIC sudah menerapkan skema penjaminan di beberapa perusahaan asuransi. Hingga saat ini, sudah ada 45 perusahaan asuransi yang sudah menerapkan skema penjaminan asuransi. Secara rinci, 24 diantaranya adalah asuransi Jiwa dan 21 lainnya adalah asuransi non-jiwa.
Secara keseluruhan, total aset yang terjamin oleh KDIC sudah mencapai US$1 miliar. Dari total aset tersebut, limit perlindungan setiap pemegang polis mencapai US$45 ribu untuk 6 sektor yang berbeda. Dengan demikian, potensi kerugian akibat gagal bayar bisa diminimalisir dengan skema tersebut. KDIC mengajak Indonesia untuk menerapkan skema ini karena sudah terbukti bermanfaat dan mampu meminimalisir potensi kerugian akibat gagal bayar layaknya kasus Jiwasraya. (*) Evan Yulian Philaret