Jakarta – PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda menyatakan tudingan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), yang menyebutkan bahwa nilai investasi PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) untuk pembangunan Pelabuhan Marunda tidak sampai triliunan melainkan hanya Rp588 miliar adalah pembohongan publik.
“Apa yang dikatakan PT KBN bahwa Investasi PT KTU pada PT KCN tidak sampai triliunan melainkan hanya RP588 miliar adalah pembohongan publik. Karena Nilai Rp588 miliar adalah nilai dermaga Pier 1 yang saat itu masih dalam tahap pembangunan 30%,” ujar Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang, di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.
Dirinya juga menyatakan, nilai Rp588 miliar tersebut juga telah disepakati PT KBN bersama PT KTU sebagai nilai yang menjadi dasar perhitungan pembagian komposisi saham di PT KCN, jika PT KBN akan meningkatkan porsi sahamnya menjadi 50%.
“Jadi angka Rp 588 miliar itu bukan nilai seluruh investasi PT KTU untuk membangun keseluruhan pembangunan dermaga Pier 1,2, dan 3,” tegas Juniver Girsang.
Dia menjelaskan, pada tahun 2012 KTU baru dapat melakukan pembangunan Pier 1 yang baru dibangun 30%. Dalam kondisi tersebut, kemudian PT KBN meminta dilakukan peningkatan porsi sahamnya di PT KCN menjadi 50,5% yang kemudian ditolak PT KTU karena tidak mau ada uang negara masuk ke dalam perusahaan, dan proyek belum selesai.
Selain itu, pihaknya juga tidak ingin nantinya masalah tersebut di politisasi bahwa seolah-olah PT KTU hanya broker yang mencari keuntungan, menjaga nama baik di perbankan, dan PT KBN merubah seluruh konsep perjanjian yang telah disepakati 8 tahun sebelumnya.
Akibat penolakan tersebut PT KBN menutup gerbang masuk PT KCN dengan mobil damkar dan operasional berhenti 5 bulan. Ditekan dengan penutupan, Pada tahun 2014 PT KTU akhirnya menyetujui untuk merubah komposisi saham KCN yakni 50% PT KTU dan 50% PT KBN yang dituangkan dalam Addendum III perjanjian kerjasama.
“Sebagai dasar perhitungan untuk dapat menentukan nilai setoran modal yang harus dilakukan PT KBN atas peningkatan porsi saham itu, maka disepakati bahwa nilai investasi yang telah dikeluarkan PT KTU untuk membangun 30% dermaga Pier 1 adalah Rp588 miliar,” ucapnya
Sementara itu, Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi juga menjelaskan, pada tahun 2014 PT KTU menyetujui untuk merubah komposisi saham PT KCN dalam Addendum III Perjanjian Kerjasama. Jaksa Pengacara Negara turut berperan sebagai mediator dalam perubahan perjanjian kerjasama antara PT KBN & KTU itu. Alhasil terjadilah perubahan komposisi saham PT KCN menjadi masing-masing 50 % untuk PT KBN dan 50 % untuk PT KTU.
“Konsep dalam Addendum III itu, PT KBN harus turut menyetor modal dan dapat terjadi delusi jika salah satu pihak tidak melakukan setoran modal. Pada saat itu, Kesepakatan para pihak secara B to B (Bisnis To Bisnis) atas nilai pembangunan dermaga Pier I yang masih 30% adalah sebesar Rp 588 miliar, yang kemudian dibagi menjadi dua yakni masing-masing 50%,” urai Widodo.
Dengan demikian, maka kedua pihak masing-masing wajib menyetorkan modal sebesar Rp294.117.647.058,- ke dalam PT KCN. “Ternyata kemudian PT KBN mengajukan permohonan untuk menyetorkan modal sebesar 35% yaitu Rp205.885.337.058, karena pihak KBN menilai bibir pantai sepanjang 1.700 M sebesar 15 % yakni Rp88.235.310.000,” tutur Widodo.
Bukan cuma itu, PT KBN juga mengajukan penundaan setoran modal, di mana PT KTU memberikan kelonggaran waktu selama 15 bulan hingga 20 Desember 2015. “Hingga akhir batas waktu penyetoran modal, ternyata PT KBN tidak menyetor sisa modal yang wajib disetor. Dengan demikian PT KBN dinyatakan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian Addendum III tersebut,” tutup Widodo. (*)