Kasus Suap Pajak, Purbaya Kocok Ulang PNS DJP: Ke Daerah Terpencil atau Dirumahkan

Kasus Suap Pajak, Purbaya Kocok Ulang PNS DJP: Ke Daerah Terpencil atau Dirumahkan

Poin Penting

  • Menkeu Purbaya akan mengevaluasi pegawai DJP usai OTT KPK terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
  • Sanksi yang disiapkan berupa rotasi jabatan hingga dirumahkan, tergantung tingkat keterlibatan pegawai.
  • KPK menyita aset Rp6,38 miliar dan menetapkan sejumlah pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi secara menyeluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini menyusul kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai pajak dan tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Purbaya menegaskan, evaluasi tersebut berpotensi berujung pada rotasi jabatan hingga perumahan pegawai apabila terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan.

“Nanti kami akan evaluasi seperti apa, yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputar-putar lah (rotasi) yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja,” kata Pubaya saat ditemui di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: Respons Anak Buah Purbaya usai Kantor Pusat Ditjen Pajak ‘Diobok-obok’ KPK

Purbaya menegaskan, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.

“Kalau baik sedikit terlibat sedikit ya rotasi tapi kalau udah jahat dirotasi kan gak ada gunanya, saya, kita akan sedang nilai itu,” tegasnya.

KPK Geledah Kantor Pusat DJP

Seperti diketahui, KPK menggeledah kantor pusat DJP pada Selasa, 13 Januari 2026 kemarin. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di kantor pusat DJP. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ungkap Budi.

Baca juga: KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Dalam perkara ini, KPK menyita aset senilai Rp6,38 miliar dari sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta seorang pegawai pajak. 

“Barang bukti ini diamankan dari sejumlah pihak. Pertama, dari AGS. Kedua, diamankan dari ASB. Kemudian DWB, HRT dan juga saudara EY,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Minggu, 11 Januari 2026.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

KPK menjelaskan, 4 dari 5 pihak yang disebut merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.

Mereka adalah Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Sementara itu, HRT diketahui merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut, Heru Tri Noviyanto. Adapun, Budi Prasetyo merinci barang bukti yang diamankan dari perkembangan OTT tersebut, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan estimasi nilai Rp3,42. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62