Kasus SNP Finance, OJK Cecar Kantor Akuntan Publik

Kasus SNP Finance, OJK Cecar Kantor Akuntan Publik

Jakarta–Otoritas Keuangan menilai kasus kredit macet PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) dapat terjadi dan merugikan 14 bank kreditor akibat kelalaian pihak akuntan publik yang tidak menjalankan fungsi auditor sebagaimana mestinya.

“Ini ada akuntan publik standar internasional sebut audit SNP WTP (wajar tanpa pengecualian) itu kan mau bagaimana? Bank jadj korban. Kita (OJK) sudah minta akuntan publik diberi sanksi, Kemenkeu sudah minta perbaiki SOP,” tukas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Slamet Edi Purnomo di Jakarta, Rabu (26/9).

Laporan keuangan hasil audit pun kemudian dijadikan acuan lembaga lain untuk memberikan penilaian atas tingkat kesehatan dan kinerja SNP finance, dalam hal ini adalah 14 bank kreditor, bahkan Pefindo sebagai lembaga pemeringkat perusahaan.

“Ke depan (otoritas keuangan) sangat concern ke akuntan publik, kan lembaga rating juga mengacu laporan keuangan itu,” imbuh Slamet Edi.

Sebagaimana diketahui, laporan keuangan SNP Finance diganjar status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari kantor akuntan publik Deloitte. Hal tersebut berbuntut penyematan rating idA/Stable dari Pefindo untuk 19 surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) SNP Finance yang telah diterbitkan dan jatuh tempo pada periode 2018-2020. Kenyataannya kemudian, SNP Finance mengalami gagal bayar bunga MTN SNP Tahap II dan III yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan 14 Mei 2018.

OJK sendiri menolak anggapan lalai dalam mengawasi industri keuangan. Selamet Edi menyatakan, terkuaknya kasus SNP Finance justru berawal dari hasil temuan pengawas. “Ini justru hasil pengawasan terintegrasi (di OJK) bisa temukan ini. Juli 2017 sudah terindikasi, baru koordinasi,” ucapnya.

Menurutnya, otoritas telah meminta 14 bank kreditur untuk membuat pencadangan (CKPN). “Mereka sudah lakukan, kan kita sudah koordinasi saat temukan ini. (Sehingga) Ke bank enggak goyang kalau hasil PKPU dipailitkan, sudah di-absorb,” tandasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News