Kasus Roti’O Tolak Uang Tunai, BI Jelaskan Aturan Penggunaan Rupiah

Kasus Roti’O Tolak Uang Tunai, BI Jelaskan Aturan Penggunaan Rupiah

Poin Penting

  • BI menegaskan rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di Indonesia, kecuali ada keraguan atas keaslian uang.
  • Pembayaran tunai dan non-tunai sama-sama sah, selama disepakati oleh pihak yang bertransaksi.
  • Uang tunai masih dibutuhkan di Indonesia karena tantangan demografi dan geografis, meski BI mendorong non-tunai.

Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan salah satu gerai roti, Roti’O, menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Peristiwa tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Indonesia,” kata Denny dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.

Baca juga: BI Catat Uang Beredar Tumbuh 8,3 Persen Jadi Rp9.891,6 Triliun pada November 2025
Baca juga: BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Denny menjelaskan bahwa penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran dapat dilakukan melalui instrumen tunai maupun non-tunai, sesuai dengan kenyamanan dan kesepakatan para pihak yang bertransaksi.

Ia menegaskan bahwa BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu.

“Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” imbuh Denny. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62