Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR Panggil Kapolda Sumbar

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR Panggil Kapolda Sumbar

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan latar belakang penembakkan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari hingga tewas.

Ia menduga, terduga pelaku penembakan yang tak lain Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan KP Dadang Iskandar itu membekengi tambang illegal.

“Permasalahan yang kami dapat adalah terkait bahwa ada yang menyebutkan si pelaku ini tidak senang atas apa yang dilakukan Kasat Reskrim menindak tambang ilegal galian C,” katanya dinukil laman dpr.go.id, Jumat, 22 November 2024.

“Jadi, ini dipertanyakan apakah pelaku (penembakan) ini membekingi tambang ilegal? Sehingga ketika tambang ilegal tersebut ditindak, ini juga harus diusut tuntas,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menyoroti penggunaan pistol untuk menembak yang tidak dalam aturan yang seharusnya.

Baca juga : Trump Kembali jadi Target Penembakan, Ini Sosok Pelakunya

“Karena dia menggunakan pistol untuk menembak dan sudah merencanakan untuk menembak. Saya menduga itu sebagai pembunuhan berencana, tapi nanti penyidik silahkan memprosesnya,” bebernya.

Ia juga menyoroti rekaman video yang menunjukkan pelaku berjalan tanpa borgol, mengenakan jaket, dan terlihat merokok di dalam ruangan tanpa rompi tahanan. 

“Ini, Propamnya bagaimana? Standarnya seperti apa? Ini peristiwa yang sangat serius, membunuh orang, dengan latar belakang dugaan dia membekingi tambang ilegal. Harusnya seperti apa? Ini yang akan menjadi evaluasi, bagi teman-teman di sana,” tegasnya.

Sebagai langkah responsif, Komisi III DPR RI berencana melakukan kunjungan langsung ke Sumatera Barat, pada Senin (25/11) mendatang. 

Baca juga : Empat Tersangka Penembakan Massal di Moskow Diseret ke Pengadilan, Berikut Identitasnya

“Beberapa anggota (Komisi III) yang akan ke sana, saya mungkin akan memimpin langsung, atau setidaknya nanti ada Pak Rano Al-fath yang memimpin ke sana,” sebutnya.

Panggil Kapolda Sumatera Barat

Selain itu, pada Kamis (28/11) setelah Pilkada, Komisi III juga akan memanggil Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Kapolres Solok Selatan, dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk membahas kasus ini secara spesifik. 

“Ya memang masih spesifik masalah ini, tapi karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagaimana pemantauan kelayakan anggota ini menggunakan senjata.” ungkapnya

Dalam kasus ini, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

“Apakah ada mekanisme semacam medical check-up nya, dalam konteks kematangan kejiwaannya, menggunakan senjata yang dilakukan secara rutin tiap tahun, atau seperti apa. Jangan sampai terulang lagi, kami yakin dan percaya Bapak Kapolri kita, tidak akan, memberi toleransi terhadap pelaku-pelaku seperti ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (22/11) dini hari telah terjadi aksi polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan terjadi kawasan Mapolres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Diduga aksi penembakan tersebut terjadi usai Kasatreskrim Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menangkap pelaku tambang galian di Kabupaten Solok Selatan.

Lalu, AKP Dadang Iskandar yang tidak suka dengan penangkapan tersebut lantas melakukan penembakan terhadap korban hingga tewas di tempat.

Adapun tersangka penembakan yakni Kabag Ops Polres Solok Selatan KP Dadang Iskandar saat ini sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Saat ini tersangka dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, karena saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, ” kata Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dalam keterangan resmi pada Jumat (22/11/24) malam.

Adapun tersangka saat ini dalam pengawasan penuh dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.  (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News