Kasus Pidana Hambat Proses Pembayaran Anggota KSP Indosurya

Kasus Pidana Hambat Proses Pembayaran Anggota KSP Indosurya

Jakarta – Bos KSP Indosurya, Henry Surya beberapa waktu lalu telah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun vonis bebas tersebut pada awalnya menerima tentangan dari banyak pihak termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurutnya, pemerintah akan membuka kasus baru terkait perkara investasi bodong KSP Indosurya, karena masih terdapat banyak korban dari kasus tersebut. “Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delici, korbannya masih banyak,” ucap Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Terkait hal ini, pihak anggota KSP Indosurya angkat bicara dan menilai penahanan, serta kasus pidana yang menjerat Henry justru membuat pembayaran cicilan atau pengembalian kewajiban kepada korban menjadi terganggu.

“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi,” ucap Anggota KSP Indosurya, Hendra Kardito saat konferensi pers di Jakarta, 17 Februari 2023.

Hendra mengatakan bahwa dirinya saat ini mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota, yakni dengan penyelesaian sesuai homologasi.

Kemudian, kuasa hukum dari pihak anggota KSP Indosurya, Roy Perlindungan Sinaga, mengatakan bahwa lepasnya Henry Surya juga malah membuat dimulainya kembali perjanjian perdamaian bagi para anggota, yaitu pembayaran kepada kreditur.

“Saya harapkan dari 6000 anggota, dapat juga melakukan hal yang sama (melanjutkan perdamaian). Sehingga kepercayaan kepada bapak HS bisa diterima publik, semoga bapak HS bisa melakukan dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” ujar Roy dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut permasalahan atau kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sebenarnya sejak awal kasus tersebut masuk ke dalam kasus perdata.

“Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian,” ungkap Soesilo.

Jadi, menurutnya, ketika pihak KSP Indosurya sudah melakukan rencana perdamaian melalui skema pembayaran, sehingga lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan, yang dimana terjadi kepailitan, maka aturan awalnya adalah PKPU atau perdamaian. Lalu, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.

Soesilo lebih lanjut menjelaskan UU Kepailitan, ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. “Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU,” imbuhnya.

Kemudian, akibat dari laporan pidana dan Henry resmi ditahan proses pembayaran kewajiban kepada korban menjadi tertunda, dan terjadi tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.

“Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian,” tambah Soesilo.

Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.

“Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi, perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU, itu yang bergulir,” tandasnya.

Terkait dengan besaran dana, Soesilo menegaskan bahwa jumlahnya bukan Rp106 triliun, melainkan sebesar Rp16 triliun, dimana sesuai dengan angka di PKPU, serta jumlah anggota KSP Indosurya tercatat sebanyak 6 ribu bukan 23 ribu.

Bos Indosurya, Henry Surya juga menegaskan pihaknya siap bertanggungjawab terhadap 6000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.

“Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi,” ungkap Henry.

Henry mengakui untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.

“Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan  saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin,” katanya.

Adapun, terkait dengan perkembangan homologasi, ia menyatakan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah berhasil menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp2,5 triliun.

“Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP Indosurya ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai,” ujar Henry. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News