Poin Penting:
- Kasus MBG bertambah menjadi tujuh tersangka setelah Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru.
- Dugaan korupsi mencakup pengadaan ompreng, penjualan titik SPPG, serta pengadaan sepeda motor di lingkungan BGN.
- Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan perwira TNI aktif yang akan diproses melalui mekanisme penyidikan koneksitas.
Jakarta – Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meluas. Setelah menetapkan tersangka baru dari unsur Polri, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada pengadaan barang bernilai besar.
Praktik itu juga diduga menyentuh penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng.
Baca juga: Ribuan Dapur MBG Buatan Polri Tuai Pujian Prabowo, Dari Mana Sumber Dananya?
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Tersangka Baru Diduga Atur Pengadaan Ompreng MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Lalu sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
“Beliau (LMI, red.) menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Syarief menjelaskan, dugaan keterlibatan Lalu bermula pada 2025. Saat itu, ia diduga meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan oleh tersangka. Di dalam harga itu diduga terdapat bagian yang diterima Lalu agar titik SPPG disetujui.
“Dalam harga tersebut itu, termasuk ada bagian kepada saudara Lalu supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” katanya.
Kejagung juga mengungkap dugaan keterlibatan Lalu berkembang dari penyidikan pengadaan sepeda motor di BGN. Namun, penyidik belum menjelaskan besaran keuntungan yang diduga diterima tersangka.
Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Polri Dukung Proses Hukum MBG
Polri menyatakan menghormati dan mendukung langkah Kejagung dalam mengusut kasus dugaan korupsi MBG, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan institusinya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada personel yang terlibat tindak pidana.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Johnny.
Ia menambahkan, Polri akan menjatuhkan tindakan tegas sesuai aturan kedinasan.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Syarief juga mengonfirmasi bahwa Lalu merupakan anggota Polri yang saat ini bertugas di BGN.
“Iya (anggota, red.), tapi menjabat di BGN, ya,” ujarnya.
Baca juga: Purbaya Sebut Efisiensi MBG Signifikan, Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Kejagung Tak Bisa Proses Hukum TNI Aktif
Selain menetapkan tersangka baru, Kejagung menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berinisial BU.
Menurut Syarief, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” katanya.
BU disebut berpangkat kolonel. Dugaan keterlibatannya muncul dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik.
“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ucapnya.
Saat ini BU masih berstatus saksi. Karena merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memproses hukumnya secara langsung.
Penanganan perkara akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Andi Suci mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa BU setelah pelimpahan perkara.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG menjadi tujuh orang. Terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Selain itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Perkembangan penyidikan menunjukkan dugaan korupsi MBG menjangkau berbagai level pengambilan keputusan di lingkungan BGN. (*)
Editor: Yulian Saputra


