Poin Penting
- Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari risiko bisnis perbankan.
- Selama bank menjalankan SOP dan prinsip kehati-hatian, pemberian kredit dinilai sudah sesuai aturan meski berujung macet.
- Pemidanaan kredit bermasalah dinilai berisiko menimbulkan ketakutan di industri perbankan dan menghambat penyaluran kredit.
Semarang – Perkara kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menyeret mantan Direktur Kredit UMKM Bank DKI, Babay Parid Wazdi, memasuki fase krusial. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang kini mengarah pada perdebatan batas antara risiko bisnis dan tindak pidana.
Dalam persidangan Jumat (10 April 2026), ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menegaskan bahwa kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
“Tidak ada bisnis yang tanpa risiko. Tidak ada bank dengan non-performing loan 0 persen,” kata Zulkarnain di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir
Menurut Zulkarnain, pemberian kredit oleh bank telah melalui prosedur ketat berbasis prinsip kehati-hatian. Namun, standar tersebut tidak seragam karena setiap bank risk appetite berbeda, yang dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP).
Di sinilah, kata Zulkarnain, letak kunci persoalan. Selama SOP dijalankan dengan benar, maka secara hukum perbankan, bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian. Indikatornya antara lain rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang umumnya dianggap sehat jika berada di bawah 3 persen.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Dasar Keputusan dan Peran Auditor
Zulkarnain menjelaskan, keputusan kredit didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit. Dalam kasus Sritex, laporan tersebut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
“Bank tidak punya kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” kata dia.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Numbers Lebih Berharga dari “Nyawa” Integritas Bankir
Jika kemudian ditemukan masalah, menurutnya, penelusuran juga perlu menyasar pihak auditor. Ia menyinggung kasus Enron di Amerika Serikat sebagai contoh, yang berujung pada hukuman berat bagi auditor dan manajemen perusahaan akibat rekayasa laporan keuangan.
Risiko Pemidanaan bagi Industri Perbankan
Di sisi lain, Zulkarnain mengingatkan, pemidanaan terhadap setiap kredit macet berpotensi menimbulkan ketakutan di industri perbankan. Dampaknya, biaya kredit bisa meningkat dan menghambat dunia usaha
“Kalau semua dianggap kejahatan, tidak akan ada yang berani jadi bankir. Biaya kredit akan naik, bunga meningkat, dan dunia usaha akan terhambat,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem informasi debitur seperti Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK hanya mencerminkan kualitas kredit dan bersifat dinamis, bukan indikator langsung pelanggaran hukum.
Baca juga: Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung sistem informasi debitur melalui SLIK OJK. Zulkarnain menjelaskan bahwa sistem tersebut hanya mencerminkan kualitas kredit berdasarkan laporan bank, dengan klasifikasi mulai dari lancar hingga macet. Namun, penilaian itu tetap bersifat dinamis dan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Proses Internal dan Uji Integritas
Ia juga menjelaskan proses internal bank dalam pengambilan keputusan kredit. Mulai dari analisis di tingkat teknis, pembahasan dalam rapat komite kredit, hingga penyaringan akhir oleh unit kepatuhan dan hukum. Keputusan direksi, kata dia, pada dasarnya merupakan akumulasi dari seluruh proses tersebut.
“Direksi harus percaya pada sistem. Kalau semua diperiksa ulang sampai ke bawah, biaya akan tinggi dan keputusan menjadi lambat,” katanya.
Baca juga: Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan
Zulkarnain juga menyinggung posisi Babay setelah tidak lagi menjabat di Bank DKI. Ia menyebut, Babay sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK untuk menduduki jabatan Direktur Utama Bank Sumut. Dalam proses itu, rekam jejak integritas menjadi salah satu aspek utama penilaian.
“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, tentu tidak akan lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya.
Penentuan Arah Putusan
Perkara ini, dengan demikian, tidak lagi sederhana. Di satu sisi, ada tuntutan penegakan hukum atas dugaan kerugian negara. Di sisi lain, muncul argumen bahwa risiko bisnis tidak bisa serta-merta dipidanakan.
Majelis hakim kini dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kegagalan kredit adalah bentuk kelalaian yang melampaui batas hukum, atau justru bagian dari dinamika bisnis yang inheren dalam sistem perbankan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib terdakwa, tetapi juga akan menjadi preseden bagi dunia perbankan—tentang sejauh mana hukum memahami risiko. (*)
Editor: Yulian Saputra










