Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank

KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank yang membahas tentang kriminalisasi kredit macet jelas. Semua pembicara menegaskan kredit macet tidak bisa masuk ranah pidana jika tidak ada mens rea – atau niat jahat. Namun kenyataannya, dalam kasus kredit macet PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kenyataan lain.

Para direksi dari tiga Bank Pembangunan Daerah (BPD) (Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB) menjadi korban. Apalagi, kerugian negara belum bisa dihitung – karena PT Sritex masih dalam proses kepailitan. Juga, ada rencana pemerintah hendak menghidupkan kembali PT Sritex – tentu cerita kerugian negara menjadi lain.

Dalam hukum, ada batas tegas antara pidana dan perdata. Dalam nalar sehat, ada jarak antara kesalahan dan kejahatan. Namun, di tangan aparatur hukum yang bekerja dengan logika instan dan ambisi politis, batas itu kabur, jarak itu lenyap.  Kasus kepailitan Sritex dan kriminalisasi direksi BPD adalah contoh telanjang bagaimana negara—melalui Kejaksaan Agung dan didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—bisa mengubah kegagalan bisnis menjadi drama pidana, mengubah bankir menjadi pesakitan, dan mengubah proses hukum menjadi pentas ketidakadilan.

Menurut diskusi terbatas Infobank Institute, setidaknya ada tiga hal besar yang menegaskan bahwa kredit macet yang diberikan Bank DKI (Bank Jakarta), Bank Jateng, dan Bank BJB.

Satu, harus dipahami dengan tenang. Kepailitan adalah ranah perdata. Tujuannya bukan menghukum, tetapi menyelamatkan nilai, mengatur ulang utang, dan sebisa mungkin menghidupkan kembali perusahaan. Proses di Pengadilan Niaga adalah ruang negosiasi, di mana kreditur dan debitur mencari jalan keluar.

Baca juga: BPK: Tidak Semua Kredit Bermasalah Merupakan Kerugian Negara

Nah, dalam kasus Sritex, proses ini bahkan berjalan dengan prospek cerah, munculnya Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai calon investor, dengan komitmen penyetoran awal Rp101 triliun kepada kurator, adalah sinyal bahwa perusahaan ini bisa diselamatkan. Kewajiban ke bank-bank BPD bisa kembali dibayar, perjanjian kredit bisa direstrukturisasi, agunan yang tertunda bisa dieksekusi. Lalu, di tengah proses penyelamatan ini, Kejaksaan mendobrak pintu dengan pasal pidana. Mengapa?

Dua, BPK dengan cepat menerbitkan hitungan “kerugian negara” senilai Rp671 miliar dari Bank BJB, Rp180 miliar dari Bank DKI dan Rp502 miliar dari Bank Jateng. Totalnya Rp1,08 triliun. Hitunganya diambil dari pokok dan bunga kredit yang macet. Ini, dalam teknis perbankan, hitungan yang prematur dan ahistoris. Bagaimana mungkin kerugian negara ditetapkan sebelum proses kepailitan selesai? Sebelum upaya penyelamatan usaha dan pembayaran kembali ke kreditur terjadi?

Jelas, itu seperti menyatakan seorang pasien meninggal. Padahal operasi penyelamatan masih berlangsung di ruang bedah. Jika nanti Danantara mengambil alih, kewajiban dibayar, dan kredit kembali lancar, apakah kerugian negara itu masih ada? Ataukah dakwaan itu akan tetap menggantung di “leher” para direksi BPD  sebagai “prestasi” Kejaksaan?

Tiga, inilah pertanyaan paling mendasar: Apa mens rea-nya? Di manakah niat jahat para direksi BPD? Menurut penelusurann Infobank, dalam pemberian kredit, mereka bekerja dengan prosedur yang sah: 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 3 Pilar (komite kredit, risk management, audit internal) dijalankan.

Mereka melihat laporan keuangan Sritex yang saat itu diaudit dan dianggap sehat. Mereka melihat bank-bank besar seperti BCA dan bank asing juga mengucurkan kredit. Mereka bekerja dalam koridor kewajaran bisnis. Lalu, ketika Sritex jatuh karena ulah pemiliknya, mengapa bankir yang disalahkan? Apakah direksi bank harus menjadi cenayang yang bisa meramal masa depan, atau malaikat yang kebal dari rekayasa laporan keuangan? Atau, menjadikan Tuhan sebagai analis kredit sehingga tidak akan ada yang macet – karena Tuhan maha tahu?

Lebih dalam lagi, menurut penelusuran Infobank dari dakwaan para direksi, tidak ada aliran dana atau gratifikasi. Bahkan, masih menurut berita acara, dalam kasus direksi Bank BJB, para direksi menolak keras dan mengembalikan goody bag yang diserahkan oleh salah satu pemilik PT Sritex.

Intinya, tidak ada gratifikasi. Tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi. Hal yang sama terjadi pada Babay Parid Wazdi (Direktur Bank DKI) yang tidak ada gratifikasi. Juga, Supriyatno (Dirut Bank Jateng) tak ada aliran uang, seperti dalam dakwaan. Lain cerita jika ada gratifikasi. Lha, ini tidak ada. Para bankir tersebut menjaga reputasi dan integritasnya.

Kejaksaan datang setelah kredit macet, setelah kepailitan terjadi. Mereka membangun dakwaan dengan logika terbalik: karena ada kerugian (yang belum final), pasti ada kesalahan. Lalu, karena ada kesalahan, pasti ada niat jahat. Ini bukan penegakan hukum, ini pemburuan prestasi. Direksi BPD dijadikan “tumbal” untuk menunjukkan “keperkasaan” aparat, sambil mengabaikan prinsip dasar hukum pidana. Yaitu, actus non facit reum nisi mens sit rea (perbuatan tidak membuat seseorang bersalah tanpa niat jahat).

Ini adalah keluguan yang disengaja. Atau lebih tepatnya, kepolosan  yang dipaksakan. Aparat “pura-pura” tidak tahu bahwa dalam dunia perbankan, kredit bisa macet tanpa ada kejahatan. Mereka pura-pura lupa bahwa kepailitan adalah mekanisme normal dalam ekonomi pasar untuk menata ulang kegagalan. Yang mereka mau hanya satu: ada tersangka, ada dakwaan, ada headline. Juga, narasi dengan kerugian besar –yang menghancurkan reputasi para bankir.

Baca juga: OJK: Kredit Macet Tanpa Fraud Tak Dapat Dipidana

Kepada Pak Prabowo Subianto, perlu mengingatkan: ekonomi Indonesia tidak dibangun oleh jaksa, tetapi oleh dunia usaha yang sehat, termasuk perbankan. Jika bankir yang menjalankan prosedur dengan integritas bisa dengan mudah dipidana, siapa lagi yang mau mengambil keputusan kredit?

Siapa yang mau membiayai industri? Efeknya adalah stagnasi, ketakutan, dan perlambatan ekonomi nasional. Kasus Sritex sedang diawasi oleh seluruh komunitas perbankan. Ending-nya akan menjadi pesan. Apakah Indonesia menghargai proses hukum yang adil, atau membiarkan hukum menjadi alat pemukul?

Hentikan kriminalisasi bankir. Kembalikan kasus Sritex ke ranahnya: perdata dan kepailitan. Biarkan proses penyelamatan usaha oleh Danantara berjalan. Jika nanti kewajiban ke BPD dibayar, tariklah dakwaan pidana itu. Jangan jadikan integritas dihukum, dan jangan biarkan persoalan perdata menjadi pidana dilembagakan.

Negara harus hadir untuk menertibkan, bukan menindas. Hukum harus menjadi pedang keadilan, bukan palu godam kekuasaan. Selamatkan Sritex sebagai BUMN tekstil, selamatkan juga kredibilitas hukum kita. Saat ini, ada ribuan bankir yang ketakutan karena kredit macet yang mudah menjadi pidana. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62