Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Baru

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022. Kali ini, giliran mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Nurcahyo, dilansir ANTARA.

Baca juga: GoTo Respons Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Nadiem Makarim Tak Lagi di Gojek sejak 2019

Menurut Nurcahyo, Nadiem pada tahun 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Eks menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pendiri Gojek itu akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Mengintip Penurunan Harta Nadiem Makarim usai Tak Lagi Jadi Menteri Jokowi

Lima Orang Jadi Tersangka

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus Chromebook bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka lain.

Mereka adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020-2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021). (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62