Jakarta – Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sangat berpotensi berdampak sistemik terhadap industri keuangan nasional. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan penting dalam izin penerbitan produk JS Safing Plan milik Jiwasraya harus segera diperiksa.
Demikian hal tersebut seperti disampaikan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo ketika dihubungi oleh infobanknews di Jakarta. Menurutnya, bila tidak segera diselesaikan, kasus ini dapat berdampak sistemik.
“Sistemik itu ketika satu perusahaan menjual sesuatu dan tidak bisa dibayarkan sehingga berdampak ke pelaku industri lain termasuk ke industri bank,” kata Irvan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.
Tercatat pada Juni 2012 lalu Jiwasraya pertama kali menerbitkan JS Saving Plan yaitu asuransi tabungan rencana dengan bunga 9 persen hingga 13 persen di bawah pengawasan OJK. Dengan begitu, Irvan berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memeriksa nama-nama terkait.
“Yang penting OJK-nya harus diperiksa, termasuk OJK 1,” tegas Irvan.
Tercatat Jiwasraya resmi mengumumkan tak bisa membayar utang jatuh tempo sebesar Rp802 miliar dari produk saving plan pada Oktober 2018 lalu. Sejak saat itu, perusahaan juga menyetop penerbitan polis saving plan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyebut kasus Jiwasraya berpotensi sistemik. Dengan melihat kondisi yang ada sekarang ini, BPK berharap pemerintah mengambil kebijakan yang berhati-hati agar kasus seperti Jiwasraya tidak berdampak ke sektor lainnya. (*)
Editor: Rezkiana Np