Kasus Intimidasi Pegawai BOT Finance Surabaya Berakhir Damai, Ormas Sampaikan Maaf

Kasus Intimidasi Pegawai BOT Finance Surabaya Berakhir Damai, Ormas Sampaikan Maaf

Jakarta – Kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap pegawai PT BOT Finance Surabaya yang dilakukan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Joyo Semoyo Community berakhir damai lewat jalur restorative justice.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta menyudahi perkara itu tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial usai aksi sejumlah anggota ormas menarik paksa dan mengintimidasi pegawai PT BOT Finance Surabaya pada Rabu (16/7). Lima anggota ormas pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: APPI Ungkap Tantangan Lapangan yang Dihadapi Industri Pembiayaan

Kuasa hukum BOT Finance Erlikh Indraswanto mengatakan pihaknya menerima permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community atas insiden yang melibatkan anggotanya.

“Kami menerima permintaan maaf dari PT Joyo Semoyo atas kejadian yang telah dilakukan anggotanya terhadap karyawan dari PT BOT Finance Surabaya. Dalam hal ini kami terima dengan lapang dada. Semoga tidak akan terulang lagi. Apa yang sudah menimpa hari ini sudah kita clearkan dan selesai,” ujar Erlikh dikutip 5 Agustus 2025.

Sementara, kuasa hukum dari Joyo Semoyo Community, Achemat Yunus menyatakan pihaknya menyesali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.

“Hari ini (4 Agustus 2025) kita telah menjalin perdamaian. Sehingga perkara yang kemarin sempat viral, alhamdulillah pada petang hari ini akan kita selesaikan secara menyeluruh,” ujar Achemat.

Ormas Sampaikan Pernyataan Komitmen dan Permintaan Maaf

Yunus menyampaikan komitmen resmi dari Joyo Semoyo Community yang berisi permintaan maaf dan janji untuk tak akan lagi melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap perusahaan pembiayaan manapun.

Baca juga: Ini Update Perkembangan Sektor PVML OJK Periode Juli 2025

Berikut isi komitmen dan permintaan maaf dari Joyo Semoyo Community berdasarkan LP Nomor LP/B/731/IV2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 17 Juli 2025 yang diterima Infobanknews (5/8/2025).

  1. Kami sangat menyesali tindakan melawan hukum dengan membuat gaduh, melakukan kekerasan fisik dan verbal yang telah dilakukan oleh anggota Joyoboyo Community terhadap karyawan PT BOT Finance Indonesia pada tanggal 16 Juli 2025 d kantor PT BOT Finance Indonesia Surabaya
  2. Atas tindakan tersebut, dengan tulus dan sepenuh hati kami meminta maaf kepada PT BOT Finance Indonesia maupun kepada pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan melawan hukum yang telah kami lakukan tersebut
  3. Kami berjanji tidak akan melakukan tindakan-tindakan serupa termasuk namun tidak terbatas pada tindakan membuat gaduh, melakukan kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, maupun tindakan lain yang merugikan kepada PT BOT Finance Indonesia maupun kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan lainnya yang terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), termasuk kepada karyawan-karyawannya
  4. Kami sepenuhnya menyadari dan memahami bahwa tindakan-tindakan penguasaan objek jaminan/objek pembiayaan oleh kami terhadap debitur-debitur perusahaan pembiayaan yang dalam keadaan wanprestasi adalah tindakan yang melawan hukum dan memiliki implikasi pidana, sehingga kami berjanji tidak melakukan lagi tindakan-tindakan tersebut.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat usai lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya.

Mereka memaksa seorang pegawai mengembalikan kendaraan yang telah ditarik dari seorang debitur.

Atas kejadian itu, lima pelaku sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Namun, kini kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62