Pasar Modal

Kasus Gratifikasi IPO, Bos OJK Tegaskan Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan apresiasinya atas kekhawatiran semua pihak terkait kasus gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap calon emiten ingin melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Kami menghargai perhatian dari publik serta media, karena ini menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini pasar modal Indonesia dan hal itu penting karena kami memiliki concern yang sama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, 6 September 2024.

Terkait kasus gratifikasi IPO, Mahendra menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan BEI dengan memecat lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang ada.

Baca juga : Tegas! OJK Cabut Izin Manajer Investasi hingga Denda Emiten ‘Nakal’ Rp5,61 Miliar

“Kami menyambut baik tindakan BEI karena memang menunjukan tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa, dan tentunya akan menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap keseluruhan kepercayaan terhadap bursa,” jelasnya.

Pihaknya juga melihat, langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalam kasus tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan ada penambahan pihak atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO.

“BEI bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalahan ini, termasuk juga melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat. Apabila ada calon emiten yang terlibat,” katanya.

Baca juga : OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 12,40 Persen di Juli 2024

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serupa yang tidak dapat ditolerir, diterima dan dikecualikan. OJK juga turun tangan langsung mengawasi prosesnya dengan ketat.

“Ini betul-betul akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan terutama pasar modal. Jadi tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update nya,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tarif Trump, Lahir di Tengah “Kebencian” Pemerintah pada Sektor Keuangan dan Rendahnya Sense of Crisis

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KEBIJAKAN “brutal” Donald Trump, Presiden Amerika Serikat… Read More

5 hours ago

BI Waspadai Dampak Tarif AS, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan terus memonitor perkembangan pasar global dan domestik pasca Presiden… Read More

20 hours ago

Komisi XI Wanti-Wanti Pemerintah Tak Gegabah Tanggapi Tarif Dagang 32 Persen AS

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pemerintah harus berhati-hati dalam menyikapi… Read More

1 day ago

DPR Desak Pemerintah Dorong Reformasi WTO usai Tarif AS Naik 32 Persen

Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk mendorong Organisasi… Read More

1 day ago

DPR: Indonesia Jangan Jadi Sasaran Barang Buangan Akibat Kebijakan Trump

Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan daftar tarif dasar dan bea… Read More

2 days ago

Ekspor Terancam, Pemerintah Susun Langkah Hadapi Tarif AS

Jakarta - Pemerintah Indonesia segera menyiapkan langkah strategis untuk merespons kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan… Read More

2 days ago