Kasus Gratifikasi IPO, Bos OJK Tegaskan Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan apresiasinya atas kekhawatiran semua pihak terkait kasus gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap calon emiten ingin melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

“Kami menghargai perhatian dari publik serta media, karena ini menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini pasar modal Indonesia dan hal itu penting karena kami memiliki concern yang sama,” kata Mahendra dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat, 6 September 2024.

Terkait kasus gratifikasi IPO, Mahendra menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan BEI dengan memecat lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang ada.

Baca juga : Tegas! OJK Cabut Izin Manajer Investasi hingga Denda Emiten ‘Nakal’ Rp5,61 Miliar

“Kami menyambut baik tindakan BEI karena memang menunjukan tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa, dan tentunya akan menyebabkan risiko yang sangat besar terhadap keseluruhan kepercayaan terhadap bursa,” jelasnya.

Pihaknya juga melihat, langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalam kasus tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan ada penambahan pihak atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO.

“BEI bersama OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap permasalahan ini, termasuk juga melihat kemungkinan dari pihak-pihak lain yang terlibat. Apabila ada calon emiten yang terlibat,” katanya.

Baca juga : OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 12,40 Persen di Juli 2024

Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serupa yang tidak dapat ditolerir, diterima dan dikecualikan. OJK juga turun tangan langsung mengawasi prosesnya dengan ketat.

“Ini betul-betul akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan terutama pasar modal. Jadi tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update nya,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

56 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

5 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

6 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

8 hours ago