Poin Penting
- Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, yang disebut dirumahkan menjelang Ramadan.
- DPR menyebut perusahaan berjanji tidak melakukan PHK lagi, sehingga pekerja diharapkan dapat kembali bekerja dengan tenang.
- KSPI menilai praktik “dirumahkan” tanpa PHK sebagai modus menghindari THR, karena buruh tidak menerima gaji maupun tunjangan menjelang Lebaran.
Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) turun tangan mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Karunia Alam Segar (KAS), produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Pemerintah memastikan proses pemantauan masih berlangsung untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Terkait dengan (dugaan PHK) Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kami update kepada teman-teman, ya,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu, 26 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah beredar informasi di media sosial yang menyebut sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum Ramadan. Dalam unggahan tersebut, pekerja dikabarkan menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp meski kontrak kerja masih berlaku.
Baca juga: Tak Hanya Australia, Indomie juga Pernah Ditarik di Dua Negara Ini
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menerima aspirasi pekerja.
“Tadi kami sudah lakukan koordinasi dan saya pikir para pekerja dapat kembali tenang bekerja,” kata Dasco.
Ia menegaskan keputusan PHK seharusnya tidak terjadi, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, saat kebutuhan pekerja meningkat.
Serikat Pekerja Soroti Dugaan Penghindaran THR
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi berkaitan dengan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut praktik merumahkan pekerja tanpa PHK dapat merugikan pekerja secara finansial.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” kata Said Iqbal.
KSPI menilai praktik tersebut berpotensi menjadi cara menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja menjelang hari raya. (*)










