Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Kasus Bos Kresna Life, Denny Indrayana: Aneh Bin Ajaib, Buron Dikasih “Karpet Merah”

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan, aparat penegak hukum semestinya bisa melihat kasus Kresna Life yang menjerat sang pemilik sekaligus tersangka Michael Steven (MS) tidak terpaku pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga semata.

“Jadi semestinya penegak hukum, majelis hakim harus melihat lebih jauh dari hanya sekadar anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Karena lagi-lagi, misalnya dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang saham dilarang melakukan intervensi. Pemegang saham dalam artian yang luas,” katanya, dikutip Rabu, 24 Juli 2024.

Sebelumnya, PTUN sendiri mengabulkan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan Perintah Tertulis yang dikeluarkan OJK.

Baca juga : Terungkap! Begini Modus Kejahatan Bos Kresna Group yang Rugikan Nasabah

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, nama MS tidak ada di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sehingga dia tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, ada kekeliruan majelis hakim karena salah satu modus menghilangkan jejak dan tanggung jawab justru dengan tidak mencantumkan nama. 

Padahal, OJK bisa membuktikan bahwa Michael yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, OJK Bilang Begini

 “Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini. Jadi mestinya hukum ditegakkan lagi jangan kalah sama buronan,” bebernya, seperti diberitakan Infobanknews, Rabu (10/7).

Lanjutnya, kasus yang menjerat MS terbilang aneh bin ajaib. Sebab, MS yang sudah menjadi tersangka dan buronan Bareskrim Polri, justru memenangkan gugatan dan bandingnya terhadap OJK.

“Aneh bin ajaib. Sedemikian mudahnya dikelabui oleh praktik Beneficial Owner, apalagi yang bersangkutan juga buron. Buron diberikan karpet merah untuk melakukan pembelaan hukum,” tandasnya.

Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak “penjahat” dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu.

Baca juga : Tanggapi Pernyataan Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, OJK Bilang Begini

Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018.

Sebagai catatan, pada (11/9/2023), pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (*)

Editor : Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News