Jakarta – Kasus penetapan tersangka Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling ramai diperbincangkan. Apakah benar ini murni kesalahan Allianz atau justru sebaliknya? Karena pada dasarnya setiap segala hal berbau pencairan klaim tentunya ada prosedur dan mekanismenya.
Infobank sendiri coba mendalami hal ini lebih dalam, salah satunya ke pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga. Menurutnya, jika berkaca pada kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah.Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Hotbonar sendiri mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus ini. Ia berharap sikap OJK dalam kasus ini harus lebih proaktif turun tangan. Paling tidak Dewan Komisioner OJK bisa memanggil pihak Allianz di dampingi EPK edukasi dan perlindungan konsumen. Karena pengaruhnya ke bisnis asuransi sangat besar dan itu harus dijelaskan ke pihak AAJI secara transparan kepada publik via berbagai media.
“Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia juga harus turun tangan. Adakan konfrensi pers bersama Allianz dan juga Badan Mediasi Asuransi Indonesia,” jelasnya.
Pihak manajemen Allianz sendiri saat dikonfirmasi Infobank menyatakan, bahwa pihaknya senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Bahkan, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia, Adrian DW mengatakan, pihaknya selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah juga diperlakukan sesuai dengan hal tersebut.
“Allianz mengetahui perihal keberatan salah satu nasabah kami, namun saat ini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait proses yang sedang berjalan,” jelas Adrian. (Baca juga : Ini Jawaban ALlianz ATas Tuduhan Persulit Klaim)
Seperti diketahui, nasabah Allianz yang bernama Ifranius Algadri telah melaporkan pihak Allianz karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit. Dalam kasus ini pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. (*)
Editor: Apriyani K


