Allianz Indonesia Bayarkan Klaim Korban Lion Air JT610
Jakarta – Kasus penetapan tersangka Mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling ramai diperbincangkan. Apakah benar ini murni kesalahan Allianz atau justru sebaliknya? Karena pada dasarnya setiap segala hal berbau pencairan klaim tentunya ada prosedur dan mekanismenya.
Infobank sendiri coba mendalami hal ini lebih dalam, salah satunya ke pengamat Asuransi, Hotbonar Sinaga. Menurutnya, jika berkaca pada kasus ini tidak sesederhana yang dibayangkan karena ia beranggapan ada tindakan fraud yang dilakukan tertanggung sehingga untuk membedahnya perlu dilakukan secara komprehensif.
Artinya Indikasi fraud dengan modus nasabah beli produk yang bisa klaim ganda, sehingga bisa klaim ke lebih dari satu perusahaan asuransi. Menurut informasi yang diperoleh, Allianz mulai curiga karena klaim dilakukan setiap bulan dengan jenis sakit ringan yang sama. AKhirnya dilakukanlah tindakan investigasi yang kemudian ditemukan beberapa fakta di mana ada potensi fraud yang dilakukan oleh nasabah.Untuk itulah kemudian nasabah diminta untuk mengikuti prosedur klaim yang diberikan.
Menurut Hotbonar, berbagai pihak perlu dilibatkan dalam penyelesaian kasus ini. “Terutama pihak rumah sakit,” kata Hotbonar kepada Infobank di Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Page: 1 2
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More