Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, MA Putuskan Hukuman Seumur Hidup

Jakarta – Ada kabar terbaru dari Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dari kasus tersebut.

Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Suhadi, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana ini, memutuskan untuk ‘menyunat’ hukuman Ferdy Sambo jadi seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dikutip 9 Agustus 2023.

Baca juga: Rekam Jejak Paulus Tannos, Buronan KPK yang Ganti Kewarganegaraan

“Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Penjara seumur hidup,” tambahnya.

Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa pembunuhan berencana tersebut juga disidang. Di antaranya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Setali tiga uang, MA juga ‘sunat’ hukuman Putri, istri Ferdy Sambo. Yang awalnya dihukum 20 tahun pencara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Putri sendiri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia keberatan atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara masa hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi juga dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Hukuman Kuat Ma’ruf, mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo juga dikurangi. Awalnya divonis 15 tahun penjara, disunat menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, pada 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Segini Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Punya Pesawat Pribadi

Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

Namun, kala itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Top News