Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Karyawan dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Kriterianya

Poin Penting

  • Pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan untuk masa pajak Januari–Desember 2026
  • Insentif berlaku bagi pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk kulit, serta pariwisata, mencakup pegawai tetap dan tidak tetap tertentu.
  • Pegawai harus memiliki NPWP/NIK terintegrasi DJP, penghasilan sesuai batas ketentuan, tidak menerima insentif serupa sebelumnya.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) di 2026 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Aturan ini mulai berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis aturan tersebut, dikutip, Selasa, 6 Januari 2026.

Baca juga: 20.289 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pakai Coretax per 5 Januari 2026

Sektor Usaha dan Kriteria Karyawan

Dalam aturan tersebut, insentif ini berlaku untuk lima sektor usaha. Antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Kebijakan ini berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, mendapatkan insentif jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta.

Sementara, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Baca juga: OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.

“Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud, yang diberikan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 Ayat 6. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62