Nasional

Kartu Prakerja Gelombang 64 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Jakarta – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja yang telah memasuki gelombang 64, pada Jumat (8/3). Kabar tersebut diumumkan di akun Instagram resminya @prakerja.go.id.

“Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka! Yuk buat yang belum lolos di gelombang seleksi sebelumnya segera klik “Gabung Gelombang” di dashboard Prakerja-mu sekarang juga!,” tulis akun resmi tersebut, dikutip Jumat (8/3/2024).

Dalam postingannya, dijelaskan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui situs resmi Prakerja. Adapun, pendaftaran akan ditutup pada Senin, 11 Maret 2024 tepatnya pukul 23.59 WIB.

Baca juga : Waspada! Pendaftaran Kartu Prakerja Rawan Penipuan, Simak Ciri-cirinya

"Gelombang seleksi Prakerja kembali dibuka. Yuk buat yang belum lolos di gelombang seleksi sebelumnya segera klik 'Gabung Gelombang' di dashboard Prakerja-mu sekarang juga!," tambah keterangan akun tersebut.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja 2024

Melansir laman resmi prakerja.go.id, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat, antara lain :

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja 2024

  • Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Buat akun Prakerja dengan data diri kamu (email, NIK, KK, nomor HP) dan selesaikan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  • Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email Anda.
  • Masukkan 6 digit kode OTP.
  • Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  • Konfirmasi pilihan Gelombang, dan jika sudah sesuai, klik “Gabung”.
  • Isi laman Persetujuan Prakerja dengan mengklik “Saya Menyetujui”.
  • Gunakan saldo pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, pilih pelatihan di Mitra Platform Digital dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.
  • Pastikan rekening bank/e-wallet kamu sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
  • Kerjakan pre-test dan post-test, selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat.
  • Kemudian jika sudah selesai pelatihan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu selesaikan di dashboard Prakerjamu.
  • Tunggu beberapa hari, kamu akan menerima insentif Rp600.000 di rekening bank/e-wallet yang sudah disambungkan.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

19 mins ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

13 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

13 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

14 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

16 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

17 hours ago