Jakarta–PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Juli 2016 ini akan mulai menerbitkan kartu ATM/Debit berteknologi chip. Penerbitan kartu ATM berteknologi chip itu menurut Direktur Konsumer BNI, Anggoro Eko Cahyo diperuntukkan bagi kartu baru dan renewal.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI) yang baru soal SEBI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, yang mengatur tenggat waktu implementasi teknologi chip menjadi paling lambat 31 Desember 2021.
“Juli nanti udah langsung pakai chip,” kata Anggoro akhir pekan lalu di Jakarta. Menurut Anggoro, selain mempersiapkan penerbitan kartu berteknologi chip, BNI secara bertahap juga menyiapkan mesin ATM dan EDC yang bisa membaca kartu berteknologi chip.
Saat ini dari 14.219 ATM yang dimiliki Perseroan, baru 4500 ATM yang sesuai dengan kartu ATM/Debit berteknologi chip. Sementara Electronic Data Capture (EDC) yang sudah bisa membaca kartu berteknologi chip sudah mencapai 78.000 unit.
Seperti diketahui, dalam Surat Edaran BI terbaru soal implementasi kartu berteknologi chip itu, Bank Sentral menetapkan tahapan-tahapan pelaksanaan. Tahapannya pada 30 Juni 2017, seluruh upgrade sistem selesai, pengadaan ATM/EDC baru wajib dilengkapi standar nasional chip, dan wajib menerapkan PIN enam digit pada kartu magnetic stripe. Kemudian pada 1 Januari 2019 minimal 30% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Selanjutnya pada 1 Januari 2020 minimal 50% kartu sudah harus menggunakan teknologi chip. Pada 1 Januari 2021 minimal 80% kartu sudah harus berteknologi chip. Terakhir, pada 31 Desember 2021 seluruh kartu ATM/Debit dan terminal harus sudah berteknologi chip. Dari keseluruhan tahapan tersebut menurut Anggoro, yang paling menentukan adalah tahapan upgrade keseluruhan sistem yaitu pada Juni 2017. (*) Ria Martati