Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, pada Kamis (25/1).
Selepas dilantik, anggota KPPS langsung bekerja selama 1 bulan, terhitung sejak 25 Januari – 25 Februari 2024. Selain itu, ada juga bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 diselenggarakan 25-27 Januari 2024.
Baca juga: Dilantik Hari Ini, Segini Rincian Honor KPPS Pemilu 2024, Naik Signifikan dari 2019
Meski baru menjalankan tugasnya, namun banyak yang penasaran kapan gaji anggota KPPS Pemilu 2024 cair.
Nah, pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diketahui informasi apabila gaji KPPS Pemilu 2024 baru akan cair selepas masa kerja selesai, yakni selama 1 bulan penuh.
Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 jauh lebih tinggi dibanding Pemilu 2019. Berikut rinciannya:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
- Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta. (*)
Editor: Galih Pratama