Poin Penting
- RUPST Bank Mandiri yang digelar hari ini menyetujui buyback saham hingga Rp1,16 triliun
- Langkah buyback saham BMRI manfaatkan valuasi saham yang dinilai masih undervalued
- Saham akan dialokasikan untuk program kepemilikan pegawai dan manajemen
Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau BMRI sepakat melakukan pembelian kembali atau buyback saham sebesar-besarnya senilai Rp1,16 triliun. Adapun aksi korporasi ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Rabu (29/4/2026).
Direktur Finance & Strategy Bank Mandiri Novita Widya Anggraini menyebutkan, memasuki 2026 perseroan mencermati bahwa volatilitas pasar masih relatif tinggi. Hal ini dipengaruhi oleh meningkatnya tensi geopolitik serta ketidakpastian terhadap outlook atau prospek pertumbuhan ekonomi global, sehingga perseroan memutuskan untuk melakukan buyback saham.
“Dalam kondisi tersebut kami melihat bahwa kinerja fundamental dan profitabilitas perseroan yang tetap terjaga kuat dan konsisten belum sepenuhnya tercermin dalam valuasi perseroan. Kondisi ini menciptakan gap valuasi yang cukup signifikan yang kami pandang sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” ujar Novita dalam RUPST Bank Mandiri Tahun Buku 2025, Rabu, 29 April 2026.
Baca juga: Bank Mandiri Sepakat Tebar Dividen Rp44,47 Triliun Tahun Buku 2025
Novita menjelaskan, aksi korporasi juga telah mempertimbangkan posisi permodalan yang solid, likuiditas yang memadai, serta disiplin dalam pengelolaan risiko. Dengan begitu, Bank Mandiri memandang buyback saham sebagai langkah yang tepat dan tepat.
“Oleh karena itu kami mengusulkan untuk menjalankan kembali program buyback saham perseroan sebagai bagian dari upaya kemenjaga kepercayaan pasar sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan kondisi valuasi saham yang saat ini berada pada level yang atraktif,” ungkapnya.
Selain itu, kata Novita, tujuan lainnya adalah pengalihan saham hasil buyback untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai. Ini dilakukan guna mendorong engagement terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perseroan dalam jangka panjang dan atau program kepemilikan saham bagi direksi dan dewan komisaris yang dilakukan sebagai penerapan kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja dan risiko dengan berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bank Mandiri Optimistis Kinerja 2026 Tetap Tumbuh di Tengah Ketidakpastian Global
Sejurus dengan itu, RUPST Bank Mandiri menyetujui memberikan kuasa dan wewenang pelaksanaan buyback saham BMRI termasuk penghentian pelaksanaannya kepada direksi perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan yang memenuhi syarat untuk memiliki saham perseroan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Galih Pratama




