Konsultasi

Kantongi Izin dari Regulator, 16 Fintech Studi Banding ke Danamas

Jakarta – Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru proses daftar di OJK.

Asal tahu saja, Danamas yang merupakan anak usaha dari Bank Sinarmas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja di Jakarta, Rabu, 5 September 2018 mengatakan, dengan adanya studi banding ini, diharapkan Danamas dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang luas, sehingga ke depannya dapat diterapkan oleh perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

Dia merincikan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK. “Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan,” ujar Dani.

Sementara itu, terkait dengan perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. “Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual,” ucapnya.

Dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ditentukan regulator. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. Menurutnya, kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

“Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta,” tambahnya.

Lebih lanjut Dani mengungkapkan, bahaa beberapa perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai. “Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal, dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

5 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

52 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

1 hour ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

1 hour ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago