Kantongi Izin dari Regulator, 16 Fintech Studi Banding ke Danamas

Kantongi Izin dari Regulator, 16 Fintech Studi Banding ke Danamas

Jakarta – Sebanyak 16 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending melakukan studi banding ke PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) guna mempelajari proses pengajuan izin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Danamas merupakan satu-satunya perusahaan fintech yang telah mengantongi izin dari regulator. Sementara 63 lainnya baru proses daftar di OJK.

Asal tahu saja, Danamas yang merupakan anak usaha dari Bank Sinarmas telah memperoleh izin melalui surat keputusan nomor Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.

Presiden Direktur Danamas, Dani Lihardja di Jakarta, Rabu, 5 September 2018 mengatakan, dengan adanya studi banding ini, diharapkan Danamas dapat memberikan wawasan dan pengetahuan yang luas, sehingga ke depannya dapat diterapkan oleh perusahaan fintech lainnya agar kedepannya urusan perizinan OJK menjadi lebih lancar.

Dia merincikan, setidaknya ada 27 Standar Operational Procedure (SOP) yang yang dibagi dalam lima bab yang harus dipenuhi oleh fintech agar memperoleh izin dari OJK. “Di antaranya, terkait kelembagaan, karena fintech ini tidak ada fit and proper test, Danamas sudah membuat sebelum diajukan,” ujar Dani.

Sementara itu, terkait dengan perlindungan konsumen, di mana perusahaan fintech harus memastikan bahwa pinjaman nasabah bakal dijamin. “Kalau semua dibuat sesuai POJK Nomor 77 tahun 2016 pasti akan memenuhi syarat dan memperoleh izin dari OJK. Terutama kantor harus jelas tertera di mana, tidak virtual,” ucapnya.

Dalam memenuhi standar pengajuan izin tidaklah sulit, cukup mematuhi segala syarat yang ditentukan regulator. Namun sering kali kesiapan operasionalnya kurang karena pemilik fintech kebanyakan anak muda. Menurutnya, kesiapan operasional tak hanya siapnya meja dan kursi, namun juga ada standar operasional ketenagakerjaan yang jelas.

“Sejak awal Danamas mengajukan syarat memang untuk memperoleh izin bukan hanya tercatat atau terdaftar. Jadi sebelum ada aturan POJK 77 kami sudah memenuhi dulu syarat yang diminta,” tambahnya.

Lebih lanjut Dani mengungkapkan, bahaa beberapa perusahaaan fintech mengaku banyak yang sudah siap, tetapi ketika di-compare dengan aturan, banyak juga yang tak sesuai. “Contoh yang paling sederhana, dari mana modal berasal, dan kebanyakan tidak melampirkan SPT tahun lalu. Itu yang tidak sinkron,” tutupnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News