Poin Penting
- PT Bursa Berjangka Jakarta (JFX) resmi mengantongi izin dari BI sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA)
- Dengan izin tersebut, JFX dapat mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA berbasis elektronik dan manajemen risiko terintegrasi
- Kehadiran bursa derivatif PUVA di bawah pengawasan BI diharapkan memperdalam pasar keuangan domestik.
Jakarta – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) resmi mengantongi izin usaha dari Bank Indonesia (BI) sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Izin tersebut membuka jalan bagi JFX untuk secara operasional menyelenggarakan transaksi derivatif berbasis pasar uang dan valas di bawah pengawasan otoritas moneter.
Persetujuan diberikan melalui Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Direktur Utama JFX Yazid Kanca Surya mengatakan, izin tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Binance Futures untuk Trading Kripto dan Bitcoin
“Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yangefektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya, dikutip Jumat, 13 Februari 2026.
Dengan mandat baru ini, JFX akan mengoperasikan Bursa Derivatif PUVA yang didukung infrastruktur perdagangan elektronik, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi otoritas.
Dalam ekosistemnya, penyelenggaraan bursa derivatif ini akan didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi.
KBI merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan kliring tersebut diharapkan menjamin keamanan, transparansi, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi.
Baca juga: Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara
Kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan BI dinilai akan meningkatkan kedalaman pasar keuangan domestik, sekaligus memperluas instrumen lindung nilai terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga.
Ke depan, JFX menargetkan penguatan kolaborasi dengan pelaku pasar, perbankan, dan pemangku kepentingan lain untuk membangun ekosistem derivatif PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif.
Langkah ini sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. (*)
Editor: Galih Pratama










