News Update

Kantongi Izin Bappebti, ICDX Fasilitasi Perdagangan Pasar Fisik Energi Terbarukan

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), resmi mengantongi izin sebagai bursa penyelanggara perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan.

Dengan izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nomor 01/BAPPEBTI/SP-BREC/04/2025 itu, ICDX menjadi bursa berjangka pertama di Indonesia yang memperdagangkan Kontrak Fisik Renewable Energy Certificate (REC).

REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan pembangkit listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT). 1 REC setara dengan 1 MWh.

Baca juga: Komdigi Suspends Worldcoin License, Two Companies Called for Clarification

Menurut Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, izin dari Bappebti adalah mandat dari pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan EBT, serta mendukung upaya Indonesia menurunkan emisi karbon.

“Upaya ICDX ini adalah bagian dari terobosan serta inovasi berkelanjutan untuk pengembangan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” kata Fajar dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Mei 2025.

Sebagai bursa penyelenggara perdagangan, lanjut Fajar, ICDX siap secara teknologi maupun infrastruktur untuk memfasilitasi transaksi kontrak fisik REC. Infrastruktur ICDX telah terkoneksi dengan sistem registrasi dari Evident I-REC dan APX TIGRs sesuai dengan standar internasional, sehingga perdagangan REC melalui ICDX akan berlangsung secara real-time.

“Dalam ekosistem perdagangan REC ini, Indonesia Clearing House akan berperan sebagai Lembaga kliring dengan fungsi menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi,” timpalnya.

Sementara, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan, tenaga listrik terbarukan adalah komoditas yang memiliki potensi besar di Indonesia. Dengan adanya perdagangan fisiki tenaga listrik terbarukan, perusahaan-perusahaan di Indonesia bisa memanfaatkannya untuk memenuhi pelaporan emisi tidak langsung dari konsumsi energi Listrik (pelaporan lingkup 2) dan mencapai target Net-Zero Emission.

Baca juga:Produk Derivatif Kripto Makin Diminati, Trader Baru Pintu Pro Future Meroket 340 Persen

“Adanya bursa untuk perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan ini juga merupakan wujud komitmen Bappebti untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih di Indonesia, meningkatkan nilai dan pendapatan listrik yang produsen hasilkan, serta insentif untuk mengembangkan lebih banyak program Energi Baru Terbarukan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Indonesia mempunyai potensi energi terbarukan sangat besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM, tahun 2024 potensinya mencapai 4.686 Giga Watt (GW), yang bersumber dari surya, angin, hidro, bioenergy, panas bumi, dan arus laut. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago