Dia mengungkapkan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan di daerah. Di mana Pemda Kaltim telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Dengan demikian, Kaltim siap untuk menerbitkan surat utang itu.
“Pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK sudah WTP, ini akan dilaksanakan di Kaltim. Mudah-mudahan Kaltim segera, dan kita tawarkan untuk pembangunan infrastrutur, jalan tol dan sebagainya,” ucap Awang.
Baca juga: Ini Alasan Obligasi Daerah Perlu Segera Direalisasikan
Penerbitan obligasi daerah dianggap penting lantaran kebutuhan pendanaan infrastruktur di berbagai daerah terus meningkat, sementara pemerintah juga harus menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tidak terus melebar.
Penerbitan surat utang sudah semestinya menjadi alternatif pendanaan yang diupayakan pemerintah daerah agar lebih mandiri dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat. Hal ini bertujuan untuk untuk pemerataan pembangunan daerah dan mendorong perekonomian di daerah itu. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More
Jakarta - PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL), emiten penyedia kain, seragam, dan fashion berhasil… Read More
Jakarta – Guna meningkatkan literasi keuangan para pekerja migran Indonesia (PMI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI)… Read More
Labuan Bajo - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa, perdagangan saham pada pekan ini… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan data perdagangan saham pada pekan ini 28… Read More
Jakarta – Sebuah apartemen anyar dengan akses langsung dengan Light Rail Transit (LRT) akan segera… Read More