KAI Amankan 4.984 Barang yang Tertinggal, Nilainya Capai Rp4 Miliar

KAI Amankan 4.984 Barang yang Tertinggal, Nilainya Capai Rp4 Miliar

Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memiliki sistem layanan Lost and Found dimana para pelanggan yang merasa kehilangan atau tertinggal barangnya di dalam kereta api atau di stasiun dapat melaporkan kepada petugas ataupun dapat juga melalui Contact Center KAI 121.

Sepanjang 2022, terdapat 4.984 barang temuan dengan estimasi nilai barang sebesar Rp4,05 miliar berhasil KAI amankan dan telah dimasukkan pada database sistem Lost and Found.

Adapun jenis item barang-barang berharga yang diamankan KAI seperti laptop, perhiasan, telepon seluler, tas, dompet hingga paspor WNA. Sebagian besar barang tersebut sudah kembali ke pemilik, sedangkan sisanya masih KAI simpan.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, petugas announcer secara rutin mengingatkan kepada pelanggan agar menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal di stasiun atau di atas kereta api. 

“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal petugas KAI akan selalu berupaya membantu mengamankan barang tertinggal yang masih ada di atas kereta api atau stasiun,” ujar Joni seperti dikutip 13 Februari 2023.

Menurutnya, komitmen KAI terhadap layanan Lost and Found mencerminkan layanan prima KAI di aspek lainnya. Peningkatan layanan yang secara terus menerus KAI lakukan pun telah mendapat pengakuan dari masyarakat. 

Hal ini dapat dilihat dari hasil survei nasional yang dilaksanakan oleh Saiful Mujani Research & Consulting pada Desember 2022. Survei tersebut menunjukkan bahwa awareness masyarakat terhadap brand KAI cukup tinggi. Mayoritas masyarakat juga merasa puas dengan layanan kereta api sekarang ini.

“Tingginya tingkat kepuasan pada layanan KAI ini mengkonfirmasi keberhasilan KAI memperbaiki berbagai aspek pelayanannya. Sehingga diharapkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa KAI untuk bertransportasi,” ungkap Joni. (*)

Related Posts

News Update

Top News