News Update

KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Saleh Husein mengungkapkan, kebikakan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menggerus daya saing produk di Tanah Air.

“Hal ini mengingat AS merupakan salah satu tujuan ekspor kita (produk dari Indonesia) dan akan berpengaruh pada terhadap daya saing produk ekspor Indinesia,” kata Salah, di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 menembus USD 28,18 miliar, naik 9,27 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Artinya, kontribusi ekspor ke Negeri Paman Sam cukup signifikan, yaitu sebesar 9,65 persen dari total ekspor nasional.

Meski mengalami peningkatan, kata Saleh, pihaknya mengkhawatirkan tarif 32 persen tersebut bakal membuat harga produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal. Kondisi ini bisa menurunkan daya saing yang akhirnya berdampak pada industri di Tanah Air.

Baca juga : APINDO: Tarif Impor 32 Persen Ancam Sektor Padat Karya di Indonesia

“Tentu akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri. Untuk jangka panjangnya bisa menyebabkan terjadinya PHK,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan pemerintah AS. Di samping itu, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak, untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.

“Selain itu, diperlukan juga penyusunan strategi jangka panjang berupa diversifikasi pasar ekspor ke negara non tradisional seperti negara kawasan Afrika hingga Asia Timur untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS,” jelasnya.

Baca juga : Begini Respons China Usai Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen ke BRICS

Tak kalah penting, kata dia, pemeritah perlu mengoptimalkan produk-produk dalam negeri. Utamanya, melalui peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah. tanpa itu saya kira industri kita akan terus melemah dan berdampak kepada PHK,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

1 hour ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

7 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

7 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

7 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

18 hours ago