News Update

KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Saleh Husein mengungkapkan, kebikakan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menggerus daya saing produk di Tanah Air.

“Hal ini mengingat AS merupakan salah satu tujuan ekspor kita (produk dari Indonesia) dan akan berpengaruh pada terhadap daya saing produk ekspor Indinesia,” kata Salah, di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 menembus USD 28,18 miliar, naik 9,27 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Artinya, kontribusi ekspor ke Negeri Paman Sam cukup signifikan, yaitu sebesar 9,65 persen dari total ekspor nasional.

Meski mengalami peningkatan, kata Saleh, pihaknya mengkhawatirkan tarif 32 persen tersebut bakal membuat harga produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal. Kondisi ini bisa menurunkan daya saing yang akhirnya berdampak pada industri di Tanah Air.

Baca juga : APINDO: Tarif Impor 32 Persen Ancam Sektor Padat Karya di Indonesia

“Tentu akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri. Untuk jangka panjangnya bisa menyebabkan terjadinya PHK,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan pemerintah AS. Di samping itu, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak, untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.

“Selain itu, diperlukan juga penyusunan strategi jangka panjang berupa diversifikasi pasar ekspor ke negara non tradisional seperti negara kawasan Afrika hingga Asia Timur untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS,” jelasnya.

Baca juga : Begini Respons China Usai Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen ke BRICS

Tak kalah penting, kata dia, pemeritah perlu mengoptimalkan produk-produk dalam negeri. Utamanya, melalui peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah. tanpa itu saya kira industri kita akan terus melemah dan berdampak kepada PHK,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

8 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

9 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

9 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

14 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

14 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

15 hours ago