News Update

KADIN: Tarif Trump 32 Persen Ancam Daya Saing Produk Ekspor RI

Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Saleh Husein mengungkapkan, kebikakan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia yang masuk pasar Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi menggerus daya saing produk di Tanah Air.

“Hal ini mengingat AS merupakan salah satu tujuan ekspor kita (produk dari Indonesia) dan akan berpengaruh pada terhadap daya saing produk ekspor Indinesia,” kata Salah, di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia menyebut, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke AS pada 2024 menembus USD 28,18 miliar, naik 9,27 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan tahun sebelumnya.

Artinya, kontribusi ekspor ke Negeri Paman Sam cukup signifikan, yaitu sebesar 9,65 persen dari total ekspor nasional.

Meski mengalami peningkatan, kata Saleh, pihaknya mengkhawatirkan tarif 32 persen tersebut bakal membuat harga produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal. Kondisi ini bisa menurunkan daya saing yang akhirnya berdampak pada industri di Tanah Air.

Baca juga : APINDO: Tarif Impor 32 Persen Ancam Sektor Padat Karya di Indonesia

“Tentu akan mengurangi laba yang diperoleh industri dalam negeri. Untuk jangka panjangnya bisa menyebabkan terjadinya PHK,” bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk meningkatkan diplomasi dengan pemerintah AS. Di samping itu, pemerintah perlu memberikan insentif atau bantuan kepada industri dalam negeri yang terdampak, untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul.

“Selain itu, diperlukan juga penyusunan strategi jangka panjang berupa diversifikasi pasar ekspor ke negara non tradisional seperti negara kawasan Afrika hingga Asia Timur untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS,” jelasnya.

Baca juga : Begini Respons China Usai Trump Ancam Tarif Tambahan 10 Persen ke BRICS

Tak kalah penting, kata dia, pemeritah perlu mengoptimalkan produk-produk dalam negeri. Utamanya, melalui peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Ini yang perlu dilakukan oleh pemerintah. tanpa itu saya kira industri kita akan terus melemah dan berdampak kepada PHK,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

2 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

7 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

11 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

11 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

11 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

11 hours ago