Kadin Sebut Revisi Target Penerimaan Pajak 2023 Tidak Akan Maksimal, Ini Alasannya

Kadin Sebut Revisi Target Penerimaan Pajak 2023 Tidak Akan Maksimal, Ini Alasannya

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai upaya pemerintah untuk menaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 pada saat ini momentumnya tidak normal. Pasalnya, sejumlah Menteri baik yang bukan pengurus atau juga pengurus partai politik di kabinet sudah mulai fokus dalam menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang, setelah penentuan 3 (tiga) capres/cawapres oleh KPU.

Revisi target penerimaan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang perincian APBN 2023. Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini sebesar Rp1.818 triliun. Target tersebut meningkat 5,82 persen  jika dibandingkan dengan Perpres 130/2022 yang dipatok sebesar Rp1.718 triliun.

Baca juga: Penerimaan Pajak Negara Capai Rp1.387,78 T, Setoran PPh Migas Alami Kontraksi

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacific Kadin Bambang Budi Suwarso mengatakan, untuk mencapai target tersebut tidak hanya tugas dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) saja, tapi semua Kementerian dan Lembaga (K/L) yang lain juga harus membantu agar target tersebut tercapai. Ada beberapa K/L yang mempunyai peran langsung dalam peningkatan perekonomian misalkan BPKM, BI, OJK, KemenkopUKM, Kemen BUMN, tetapi juga ada Kemenlu yang bisa mendorong investasi dan perdagangan antar negara melalui penyediaan market intelligence.

“Yang jadi masalah saat ini, para Menteri dari masing-masing Kementerian dan Lembaga sudah mulai fokus dalam menghadapi Pemilu 2024 dengan partai politiknya. Hal ini yang membuat target penerimaan pajak tersebut tidak bisa dicapai secara maksimal,” ujar Bambang Budi dalam keterangannya seperti dikutip 17 November 2023.

Bambang juga menambahkan, jika target dinaikan, penerimaan pajak tahun ini akan didorong oleh kenaikan PPh minyak dan gas, tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan kampanye Pemerintah dimana salah satunya dekarbonisasi yang mendukung penggunaan energi terbarukan (renewable energy), sebagai bentuk energy transition. Kementerian keuangan harus berjalan seiring dengan agenda utama pemerintah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga: Target Pajak 2024 Naik, Ini Strategi Sri Mulyani

“Presiden Joko Widodo selalu menggaungkan kampanye energi terbarukan di Indonesia, sebagai komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon pada 2060 mendatang,” ungkapnya.

Seperti diketahui, target PPh migas dipatok meningkat 16,62 persen menjadi Rp71,65 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp61,44 triliun. Sedangkan target penerimaan PPh nonmigas meningkat 11,94 persen menjadi Rp977,89 triliun dari sebelumnya sebesar Rp879,62 triliun. (*)

Related Posts

News Update

Top News