Tangerang–Saat ini ekonomi digital terus mengalami perkembangan yang pesat baik di tingkat global, regional maupun nasional. Indonesia sendiri diprediksi Google akan menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2025.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani, di ICE BSD City, Serpong, Tangerang, Senin, 29 Agustus 2016. Menurutnya, Indonesia untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara akan menjadi kenyataan.
Keyakinannya tersebut sejalan dengan jumlah dan penetrasi aplikasi ekonomi digital yang signifikan dalam aktivitas ekonomi di Indonesia. Selain itu, jumlah pengguna internet, media sosial, dan ponsel di Indonesia juga mendukung kondisi pasar berbasis digital yang berkesinambungan.
“Evolusi layanan keuangan mulai bergeser dengah menciptakan model alternatif di samping layanan konvensional oleh bank setelah krisis keuangan global,” ujar Rosan.
Sementara terkait dengan perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi (Financial Technology/Fintech) di Indonesia saat ini, telah memperkenalkan alternatif dalam memberikan akses keuangan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil dan belum terjangkau layanan perbankan.
“Peran Fintech dalam industri jasa keuangan global cukup penting dalam menciptakan momentum pertumbuhan inklusi keuangan,” tukasnya.
Lebih lanjut Rosan menilai, perkembangan startup Fintech dengan produk gateway pembayaran masih dalam tahap awal di Indonesia. Oleh sebab itu, Kadin mendorong pemerintah untuk dapat memberikan dukungan melalui insentif fiskal, sehingga investor akan mendukung perkembangan di industri Fintech ini.
“Kadin berharap adanya insentif fiskal yang dibutuhkan untuk menarik minat investor guna mendukung perkembangannya dan untuk mengurangi beban startup dalam membayar berbagai pajak,” ucapnya.
Selain itu, untuk mengembangkan industri Fintech ini, kata dia, diperlukan regulasi untuk mengatur berbagai aspek seperti aturan modal Fintech dan sebagainya. Kemudian, juga dibutuhkan mekanisme lisensing Fintech guna memperkuat basis operasi bisnis Fintech dan menjamin perlindungan konsumen di Indonesia. (*)
Editor: Paulus Yoga