Jakarta – Polemik pro dan kontra yg terjadi terhadap pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah masih berlangsung. Kamar Dagang Industri (Kadin) menduga ini dipicu oleh adanya motif persaingan usaha antar industri semen.
Demikian pendapat dikemukakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Johny Darmawan, Selasa, 1 November 2016.Kadin juga menilai, alasan dikabulkannya gugatan terhadap Semen Indonesia oleh Mahkamah Agung (MA) membingungkan. “Menurut saya, itu soal persaingan usaha saja. Kalau semua izinnya lengkap, dari Amdal sampai izin lingkungan, izin usaha, sudah dikeluarkan, kenapa tiba-tiba diributkan sekarang,” ujar Johny.
Sebelumnya MA pada tanggal 5 Oktober lalu telah mengabulkan gugatan izin lingkungan yang dilakukan sekelompok mengatasnamakan masyarakat Rembang bersama LSM terhadap keberadaan pabrik Semen Indonesia. Sementara, Semen Indonesia telah memperoleh izin lingkungan yang diterbitkan pada era Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo.
Johny merasa heran bahwa dengan kelengkapan izin lingkungan yang memang sudah ada dimiliki Semen Indonesia, namun muncul sikap tidak suka terhadap aktivitas pabrik dari sekelompok orang. Begitu juga dengan pertimbangan hukum dalam mengabulkan gugatan izin lingkungan Semen Indonesia. (Selanjutnya : Soal Semen Indonesia bikin investor khawatir)
Page: 1 2
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More