Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus senantiasa menjaga integritas sistem keuangan, salah satunya melalui pembersihan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa, hal tersebut telah dibuktikan dari tindakan OJK yang sudah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online selama tiga bulan terakhir.
“Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucap Dian dikutip Sabtu, 16 Desember 2023.
Baca juga: PPATK Bekukan Transaksi Judi Online Rp850 Miliar Selama 2022
Menurutnya, Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya, jika memang ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.
“Industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah,” tegasnya.
Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.
Lalu, pemblokiran rekening bank pun merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan industri perbankan.
Baca juga: Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online
Adapun, Dian juga menekankan jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.
“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ujar Dian.
Di mana, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra