Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (PNS) akan cair penuh atau 100 persen pada tahun ini. Hal ini sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sri Mulyani mengatakan bahwa THR PNS akan dibayarkan H-10 sebelum Lebaran. Di mana saat ini anggaran tersebut sedang dalam proses penyelesaian.
“Bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum Hari Raya. Namun, kita akan update terus ya, karena puasa aja belum,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 4 Februari 2024.
Baca juga: Gaji PPPK Teknis BKN Tembus Rp9 juta, Cek Rinciannya di Sini!
Sri Mulyani juga menegaskan hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi bahwa THR PNS ini akan dibayarkan secara penuh.
“THR ya Bapak Presiden menetapkan 100 persen, berita baik ya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu diberikan tanpa tunjangan kinerja.
Kemudian pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Namun, tanpa tunjangan kinerja. Dalam hal ini komponennya adalah gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).
Baca juga: Perbandingan Gaji PNS di Negara Asia: Jepang Tertinggi, Indonesia di Peringkat Berapa?
Lalu, pada 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50 persen. (*)
Editor: Galih Pratama