Moneter dan Fiskal

Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Sedianya, kebijakan ini berakhir pada 30 Juni 2025.

“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.

Perry menjelaskan, kebijakan tersebut meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Kemudian juga kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.

Baca juga: BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan, serta tidak lebih dari Rp100.000,” pungkasnya.

Selain itu, untuk perpanjangan tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.

Baca juga: Daya Beli Loyo, OCBC Pede Bisnis Kartu Kredit Tetap Laris Manis

Perry menambahkan, perpanjangan dari kebijakan ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khsususnya rumah tangga,” imbuh Perry. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

7 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

13 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

13 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

15 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

1 day ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

1 day ago