Jurus AFPI Tingkatkan Literasi dan Penguatan Regulasi Pindar

Jurus AFPI Tingkatkan Literasi dan Penguatan Regulasi Pindar

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya literasi keuangan dan penguatan regulasi terkait industri pinjaman daring (pindar).

Ketua Bidang External Affairs and Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Harza Sandityo mengatakan, sebagai industri yang relatif anyar dengan memasuki usia 10 tahun, baik pelaku usaha maupun masyarakat masih perlu belajar dan beradaptasi dengan cepatnya perubahan regulasi.

“Literasi keuangan adalah PR besar kita bersama sebagai bangsa. Kami percaya, kunci untuk membangun ekosistem yang sehat adalah meningkatkan pemahaman di semua pihak, baik dari sisi platform maupun pengguna,” ujarnya dikutip, Jumat, 29 Agustus 2025.

Lanjutnya, OJK sendiri telah mengeluarkan banyak peraturan, termasuk salah satu di antaranya POJK 40 Tahun 2024, yang mengatur secara rinci aspek-aspek tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG)

“Regulasi ini diperkuat oleh Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara resmi menjadikan pindar sebagai lembaga jasa keuangan,” jelasnya.

Baca juga : Celios: Aturan Bunga Pindar RI Lebih Baik Dibanding Singapura dan Malaysia

Sementara itu, Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo menilai dengan adanya transparansi dan kolaborasi yang kuat, industri pindar dapat terus berkembang dengan baik.

“Tata kelola yang baik dan etika industri adalah fondasi utama bagi keberlanjutan industri P2P lending di Indonesia. Dengan komitmen bersama, industri ini dapat terus tumbuh sehat, transparan dan berintegritas,” bebernya.

Adapun upaya AFPI untuk memberikan literasi keuangan di sektor ini pun mendapatkan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) untuk “Siaran Literasi Pinjaman Daring Terlama”.

Baca juga : Pakar Hukum Persaingan Usaha Kritik Istilah ‘Kartel Pindar’ yang Dipakai KPPU

Melalui siniar tayangan langsung di YouTube selama 25 jam nonstop pada 21–22 Agustus 2025, program ini menghadirkan lebih dari 25 topik dalam lebih dari 50 sesi.

Sejumlah topik pun dibahas, mulai dari pemahaman dasar mengenai pindar, literasi keuangan digital, bahaya pindar ilegal, hingga peran industri pindar dalam sinergi membangun perekonomian nasional.

“Program ini mencerminkan komitmen bersama seluruh pelaku industri untuk menghadirkan ekosistem keuangan digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62