Ilustrasi ibadah Haji (foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui unit usaha syariah terus mencatatkan kinerja positif. Hingga November 2025, penyaluran pembiayaan syariah Adira Finance mencapai Rp8,1 triliun atau tumbuh sekira 13 persen secara tahunan.
Kontribusi segmen syariah pun mencapai 21 persen dari total pembiayaan baru Adira Finance. Ini menandakan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah.
Untuk menjaga tren kinerja positif tersebut, Adira Finance lewat unit usaha syariah langsung tancap gas menggenjot pembiayaan syariah dengan menghadirkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah.
Di tengah antrean ibadah haji yang mengular, Haji Plus menjadi alternatif yang menawarkan kepastian keberangkatan lebih cepat.
Alih-alih sekadar produk pembiayaan, Hasanah diposisikan sebagai solusi akses yang membantu masyarakat memperoleh nomor porsi Haji Plus lebih awal, dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel dan transparan.
Baca juga: Tabungan Haji Melesat Jelang 2026, Berikut Jurus Inovatif Bank Syariah Permudah Jemaah
Head of Syariah Adira Finance, Yusron, menyebut kehadiran Hasanah tidak bisa dilepaskan dari perubahan kebutuhan masyarakat.
“Produk Hasanah kami hadirkan sebagai respons atas meningkatnya permintaan pembiayaan Nomor Porsi Haji Plus, sekaligus memperkuat strategi perluasan portofolio syariah Adira Finance,” ujar Yusron dikutip Jumat (9/1).
Ia menegaskan, fokus utama perusahaan bukan hanya pada kemudahan akses, tetapi juga kepastian dan kepercayaan.
“Dengan pendekatan yang transparan, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan ibadah yang lebih pasti dan terpercaya,” tambahnya.
Baca juga: Adira Finance Siap Gelar RUPSLB Akhir Januari 2026, Intip Agendanya
Dari sisi skema, Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, yang memberi kejelasan manfaat dan biaya sejak awal. Pembiayaan ini bersifat non-collateral, dengan tenor fleksibel hingga 60 bulan, serta bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi Kementerian Agama.
Setelah pembiayaan disetujui, calon jemaah langsung didaftarkan untuk memperoleh nomor porsi Haji Plus yang dapat diverifikasi secara mandiri melalui sistem Kemenag. (*) Alfi Salima Puteri
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More