Poin Penting
- Adira Finance Syariah meluncurkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah untuk membantu calon jemaah memperoleh nomor porsi lebih cepat
- Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, bersifat non-collateral dengan tenor hingga 60 bulan, serta bekerja sama dengan PIHK resmi Kemenag
- Bisnis syariah Adira Finance terus tumbuh positif, dengan pembiayaan syariah mencapai sekitar Rp8,1 triliun hingga November 2025
Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) melalui unit usaha syariah terus mencatatkan kinerja positif. Hingga November 2025, penyaluran pembiayaan syariah Adira Finance mencapai Rp8,1 triliun atau tumbuh sekira 13 persen secara tahunan.
Kontribusi segmen syariah pun mencapai 21 persen dari total pembiayaan baru Adira Finance. Ini menandakan meningkatnya preferensi masyarakat terhadap produk keuangan berbasis prinsip syariah.
Untuk menjaga tren kinerja positif tersebut, Adira Finance lewat unit usaha syariah langsung tancap gas menggenjot pembiayaan syariah dengan menghadirkan Hasanah, produk pembiayaan Haji Plus berbasis prinsip syariah.
Di tengah antrean ibadah haji yang mengular, Haji Plus menjadi alternatif yang menawarkan kepastian keberangkatan lebih cepat.
Alih-alih sekadar produk pembiayaan, Hasanah diposisikan sebagai solusi akses yang membantu masyarakat memperoleh nomor porsi Haji Plus lebih awal, dengan skema pembayaran yang lebih fleksibel dan transparan.
Baca juga: Tabungan Haji Melesat Jelang 2026, Berikut Jurus Inovatif Bank Syariah Permudah Jemaah
Head of Syariah Adira Finance, Yusron, menyebut kehadiran Hasanah tidak bisa dilepaskan dari perubahan kebutuhan masyarakat.
“Produk Hasanah kami hadirkan sebagai respons atas meningkatnya permintaan pembiayaan Nomor Porsi Haji Plus, sekaligus memperkuat strategi perluasan portofolio syariah Adira Finance,” ujar Yusron dikutip Jumat (9/1).
Ia menegaskan, fokus utama perusahaan bukan hanya pada kemudahan akses, tetapi juga kepastian dan kepercayaan.
“Dengan pendekatan yang transparan, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses pembiayaan ibadah yang lebih pasti dan terpercaya,” tambahnya.
Baca juga: Adira Finance Siap Gelar RUPSLB Akhir Januari 2026, Intip Agendanya
Dari sisi skema, Hasanah menggunakan akad ijarah multijasa, yang memberi kejelasan manfaat dan biaya sejak awal. Pembiayaan ini bersifat non-collateral, dengan tenor fleksibel hingga 60 bulan, serta bekerja sama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi Kementerian Agama.
Setelah pembiayaan disetujui, calon jemaah langsung didaftarkan untuk memperoleh nomor porsi Haji Plus yang dapat diverifikasi secara mandiri melalui sistem Kemenag. (*) Alfi Salima Puteri










