Jumlah Pinjaman Online Capai Rp49,79 Triliun per Juli 2019

Jumlah Pinjaman Online Capai Rp49,79 Triliun per Juli 2019

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pinjaman online terus bertambah. Hingga Juli 2019, akumulasi jumlah pinjaman online atau daring mencapai Rp49,79 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp8,73 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 518.640 entitas dan penerima pinjaman 11.415.849 entitas.

Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman daring (fintech lending) dengan menyelenggarakan Acara Fintech Days 2019 yang digelar OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman daring secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman daring ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri,” kata Kepala Kantor OJK Kalimantan Timur Dwi Ariyanto, saat membuka Fintech Days 2019 di Samarinda, Kamis 5 September 2019.

Acara Fintech Days 2019 berlangsung antara 3-5 September 2019, dan ditujukan untuk memberikan edukasi masyarakat mengenai manfaat dan cara menggunakan pinjaman daring sebagai alternatif pendanaan terutama bagi usaha mikro dan kecil.

Peserta kegiatan ini adalah pelaku industri UMKM, koperasi, industri jasa keuangan, dan pelaku industri jasa keuangan di Samarinda. Juga hadir kalangan mahasiswa, dosen, dan peneliti, pemerintah daerah/dinas daerah, dan masyarakat umum calon pemberi dan penerima pinjaman fintech lending.

Ada lima kegiatan dalam Fintech Days 2019, yaitu OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara pinjaman daring.

Pada tanggal 3-4 September, AFPI juga menyelenggarakan pameran di Big Mall Samarinda yang diikuti 59 perusahaan penyelenggara pinjaman daring yang juga diisi dengan dialog untuk edukasi ke publik mengenai pinjaman daring.

Sebagai informasi, hingga saat ini, terdapat 127 perusahaan pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News