Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menambah jumlah manajer investasi (MI) yang bertugas menampung dana repatriasi dari pengampunan pajak (tax amnesty). Saat ini posisi MI yang terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru sebanyak 18.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, ada beberapa pihak yang ingin diajukan sebagai manajer investasi dalam menampung dan repatriasi tax amnesty. Keadaan itu membuat OJK ingin membahas bersama Kemenkeu.
“MI saat ini 18. Ada permintaan dari beberapa pihak MI yang sebetulnya mereka merasa siap. Ini juga sudah dibahas dengan Kemenkeu. Karena Kemenkeu pihak yang mengeluarkan,” kata Nurhaida, di BEI, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2016.
Menurut Nurhaida sendiri, sekarang ini hal tersebut sudah dalam proses, dan diharapkan Kemenkeu bisa menyetujui semua persyaratan yang diajukan.
“Mudah-mudahan kriteria yang kita usulkan, alasan kenapa harus ada yang ditambahkan mudah-mudahan itu punya dasar yang kuat, sehingga kemudian Kemenkeu merasa bisa memberikan kriteria yang lebih lagi,” jelas Nurhaida.
Kemenkeu pun kini belum menentukan apakah akan merevisi PMK, agar dapat merelaksasi persyaratan yang sudah ada. Semuanya dinilai masih dalam pembahasan, apakah masuk PMK atau justifikasi tersendiri dari Kemenkeu atau dari OJK. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga