Jumlah Broker Gateway Amnesti Pajak Harus Ditambah

Jumlah Broker Gateway Amnesti Pajak Harus Ditambah

Jakarta–Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa memperbanyak perusahaan efek (broker) yang menjadi gateway (pintu masuk) dalam Program Amnesti Pajak.

Saat ini sendiri ada sebanyak 94 perusahaan broker yang sudah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. ‎Sementara yang mendapat madat sebagai gateway hanya 19 broker.

“Lebarkan distribusinya, kenapa dibatasi hanya 19 broker, mereka (perusahaan efek lain) sudah mendapatkan izin ‎operasi dari pemerintah. Kenapa tidak dikasih menjadi gateway,” ungkap Tito, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Tito pun menegaskan, semakin banyak broker menjadi gateway amnesti pajak, maka semakin luas penyampaian program tersebut ke masyarakat. Sehingga produk yang ditawarkan semakin banyak.

“‎Makin banyak gateway makin banyak salesman, sehingga makin bagus, jadi kenapa dibatasin‎ dan saya berharap Kemenkeu bilang yang sudah dapat izin dari pemerintah untuk beroperasi boleh jadi gateway,” tegas Tito.

Lanjut Tito, sebanyak 94 perusahaan sudah mempunyai klien yang banyak, baik di dalam maupun luar negeri. Sehingga banyak yang bisa diprospek untuk mengikuti amnesti pajak.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji aturan terkait pelonggaran penampung (gateway) dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal tersebut diyakini bakal menambah jumlah gateway tax amnesty.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, kriteria pelonggaran gateway tax amnesty tergantung keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika telah diputuskan, diyakini akan ada tambahan gateway tax amnesty dari perusahaan efek dan manajer investasi (MI) masing-masing menjadi sebanyak 30.

“Kita bicara secara total sekitar 30 perusahaan efek, (MI) sekitar itu juga. Kembali lagi tergantung kriteria yang diperbarui dan disetujui Kemenkeu,” ungkap Nurhaida dilain waktu. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News