Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-peer (P2P) Lending 2023-2028 pada Jumat (10/11).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan peluncuran roadmap ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, yakni untuk membenahi, memperkuat intergritas, serta memperbaiki kulitas layanan dan produk yang dihasilkan oleh LPBBTI.
Baca juga: OJK Beberkan Nasib 29 Fintech Lending yang Masih Kurang Modal
“Kedua, industri fintech lending ini memasuki suatu era berbasis kepada legalitas yang begitu kuat yang turun dan dimandatkan langsung oleh undang-undang yang tidak pernah ada sebelumnya,” ujarnya.
Dia menilai, LPBBTI sudah menjadi industri yang mapan, bukan lagi industri startup atau infant yang perlu diberikan segala macam tambahan atau perilaku khusus. “Tapi industri ini sudah memiliki posisi dan jati diri sebagai industri yang mapan dan harus memberikan yang terbaik pada konsumen,” tegasnya.
Selain itu, Mahendra menyebut peta jalan ini akan menjadi masa penentu bagi industri LPBBTI.
Baca juga: Sinergi OJK, Asosiasi, dan Pelaku Industri Fintech Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital RI
“Apakah mereka akan benar-benar kuat, dan benar-benar merespon dengan cepat ekspektasi dari seluruh lapisan jajaran masyarakat dan pemerintah? Atau malah akan sirna dan tidak memberikan makna dan nilai tambah?,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri