Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

Judi Online Mati Satu Tumbuh Seribu, Begini Cara Ampuh Mengatasinya

Jakarta – Praktik judi online di Indonesia tak ada habisnya. Mati satu, tubuh seribu. Pemerintah pun berencana memberantas judi online secara holistik. 

Semua instansi, melalui satuan tugas terpadu yang dibentuk harus kerja keras menuntaskan pemberantasan mata rantai judi daring tersebut. 

“Kita harus memutus mata rantainya judi online. Pemerintah bentuk gugus tugas alias task force yang beranggotakan OJK, BI, Kominfo, PPATK dan pihak berwajib. Bisa juga Satgas Waspada Investasi diperluas,” kata Pemimpin Redaksi Infobank Eko B. Supriyanto, dalam Program Infobanktalk, Senin, 29 April 2024.

Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah memutuskan membentuk satuan tugas (task force). 

Melalui pembentukan ini, maka koordinasi antara K/L akan menjadi lebih terpadu dan holistik.Kemungkinannya kata Budi, satgas bakal diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto yang beranggotakan kementerian/lembaga. 

Baca juga : Bikin Melongo! Perputaran Uang Judi Online di RI Tembus Rp327 Triliun

Adapun lembaga yang terlibat meliputi PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Kemenkominfo.

Khusus di sektor keuangan, Eko membeberkan cara ampuh memberantas mata rantai judi online. Hal pertama, akun judi daring yang selama ini menggunakan virtual di bank-bank harus dihapus ekosistemnya.

“Dimulai dari rekening bank secara menyeluruh, ditertibkan. Sampai sekarang bank belum berani memblokir virtual akun,” jelasnya.

Untuk itu, bank-bank harus diberi payung hukum yang kuat. Jangan sampai pemblokiran dan pembekuan rekening bank justru malah menimbulkan masalah baru di masa-masa yang akan datang.

Menurutnya, memberantas judi daring ini tidak bisa dilakukan sendiri. Selain dari bank, perlu juga dibuat ketentuan bahwa merchant dilarang memfasilitasi layanan top up untuk judi. 

Baca juga : Darurat! Bahaya Laten Judi Online, Benarkah Sektor Keuangan Terlibat?

Tak hanya merchant, pelaku usaha sektor keuangan juga dilarang memfasilitasi judi daring. Lebih ketat kepada penyelenggara transfer dana dan payment gateway. Bahkan, penyelenggara e-money perlu melakukan due diligence untuk voucer games.

“Perlu lebih ketat lagi, marchant QRIS yang digunakan untuk top up voucer games dan sekaligus terapkan transaksi kecil-kecil top up,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyebut, berdasarkan perhitungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlahnya menembus Rp327 triliun.

“Menurut data PPATK sekitar Rp327 triliun perputaran uangnya Itu di Indonesia saja,” katanya usai rapat membahas darurat judi online bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Menariknya, jumlah tersebut jika dibelanjakan Pesawat Tempur F-35B senilai Rp1,5 triliun per unit mampu mendatangkan 218 unit. Atau, akan mampu meng-cover program makan siang gratis Prabowo-Gibran selama tiga tahun berturut-turut.

Diperkirakan, secara bertahap program makan siang gratis tersebut memerlukan pembiayaan Rp100‐120 triliun pada tahun pertama pemerintahan Prabowo‐Gibran

Related Posts

News Update

Top News