Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat kolaborasi dalam menekan maraknya kasus judi online (judol) yang telah “memakan korban” anak-anak di bawah umur.
Diketahui, Jawa Barat sendiri tercatat sebagai provinsi dengan angka kasus judi daring tertinggi sejak 2024, sehingga menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan.
“Penting bagi kita untuk terus berkolaborasi menekan angka judi online secara nasional, khususnya di Jawa Barat,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dinukil laman Komdigi, Jumat, 16 Mei 2025.
Meutya menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional menanggulangi judi online. Meski tren judi daring disebut menurun, tanpa intervensi pemerintah, tren ini berpotensi kembali meningkat.
“Menurut PPATK, jika tidak ada langkah tegas, jumlah rekening yang terkait dengan judi online diperkirakan dapat meningkat hingga 1.200 pada 2025. Bagaimana cara mengintervensi agar pada 2025 jumlah tersebut tidak mencapai 1.100 atau 1.200, itulah yang membutuhkan kerja sama dari semua pihak,” terangnya.
Baca juga: Pemerintah Masih Bahas PP Khusus Berantas Judi Online
Terkait arahan Presiden untuk menindak tegas situs judol, Meutya menjelaskan bahwa implementasinya tidak perlu diragukan.
Sejak pertama kali menjabat sebagai Menkomdigi hingga saat ini, tercatat sudah 1,4 juta situs judol yang telah diblokir.
“Namun demikian, sekali lagi, tidak cukup hanya memblokir situs. Jika konten menyebar di platform, kita juga harus bekerja sama dengan platform-platform tersebut, seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok,” tutur Meutya.
Peran Penting Platform Digital dalam Pencegahan
Menurutnya, kerja sama dengan platform digital perlu ditingkatkan karena mereka memiliki kemampuan teknis untuk menyaring konten negatif dengan lebih cepat.
Platform juga diharapkan menjadi pihak pertama yang memblokir konten negatif, karena merekalah yang paling mengetahui bagaimana konten tersebut tersebar.
“Namun demikian, take down situs dan platform saja tidak cukup. Jika tidak ada kerja nyata di lapangan dan pertemuan langsung, kecanduan tidak akan hilang hanya dengan pemblokiran,” tegas Meutya.
Baca juga: Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Judol
Penerapan PP Tunas
Meutya juga menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas sebagai langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari paparan judol.
“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 18 tahun—yang jumlahnya lebih dari 400 ribu—menjadi sasaran utama perlindungan. Jika PP Tunas ini dijalankan dengan baik, jumlah pemain judi online dapat berkurang secara signifikan,” jelas Meutya.
Baca juga : Lewat Kampanye “Judi Pasti Rugi”, Komdigi dan Gopay Ajak Masyarakat Perangi Judi Online
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa PP Tunas yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo akan mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk dalam hal kecanduan terhadap gim daring.
Pengaturan akses akan membedakan antara gim yang bersifat profesional untuk prestasi dengan gim yang berisiko menimbulkan adiksi di kalangan umum.
“Game online nanti akan diatur sesuai PP. Jika game tersebut memang untuk cabang olahraga e-sport, aksesnya tidak boleh terbuka untuk semua orang,” ujarnya.
Artinya, kata dia, hanya atlet yang menekuni cabang tersebut bisa mengaksesnya. Ia berharap regulasi ini tidak hanya mendukung atlet e-sport yang berprestasi, tetapi juga melindungi ratusan ribu anak dari kecanduan.
“Jangan sampai yang jadi juara hanya 10 orang, tetapi korbannya 100 ribu. Itu harus menjadi perhatian kita,” pungkas Dedi. (*)
Editor: Yulian Saputra










